Menawar Barang yang Sudah Ditawar Orang Lain
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Lelang memang punya beberapa kesamaan yang nyaris sulit dibedakan dengan transaksi sejenis, seperti dengan najsy, atau transaksi membeli barang yang sudah dibeli orang lain, atau menawar barang yang sudah ditawar orang lain.
1. Najsy
Secara bahasa najsy adalah bermakna al-itsarah yang artinya dendam. Sedangkan dalam makna istilah, najsy adalah pura-pura menaikkan harga barang yang ditawarkan. Tujuannya tentu agar calon pembeli tertipu dan membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan lelang tidak sama dengan najsy, karena lelang tidak bertujuan untuk menipu calon pembeli.
2. Membeli Barang yang Dibeli Orang Lain
Kadang ada orang yang mengharamkan lelang dengan alasan bahwa dalam lelang ada unsur membeli barang yang sudah dibeli orang lain.
Dan 'illat kenapa membeli barang yang sudah dibeli orang lain itu terlarang, karena sifatnya memaksa orang lain untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakatinya. Sehingga orang yang seharusnya berhak membeli itu dipaksa mengembalikan barangnya, dan kemudian barang itu diambil atau dibeli oleh pembeli yang baru.
Sedangkan yang sesungguhnya terjadi dalam praktek lelang, unsur membeli barang yang sudah dibeli orang lain itu tidak terjadi. Sebab barang yang ditawarkan dalam lelang itu belum terjual dan belum menjadi milik siapapun. Bahkan statusnya masih dalam taraf saling tawar harga antara sesama pembeli, di mana tawar menawar itu sendiri pun belum disepakati dan belum ada kata putus.
Maka tindakan saling tawar antara sesama calon pembeli bukan sesuatu yang terlarang, karena tidak membatalkan apa yang sudah dibeli orang lain. Apabila sudah ada penawar tertinggi dan tidak ada lagi yang berani menawar lebih tinggi, maka kemudian baru diputuskan bahwa barang itu terjual kepada penawar tertinggi. Barulah kalau dibatalkan dengan paksa hukumnya menjadi haram.
3. Menawar Ulang Harga yang Sudah Disepakati Orang Lain
Praktek yang diharamkan dalam jual beli adalah ketika penjual dan pembeli sepakat atas harga suatu barang, tiba-tiba muncul pembeli yang lain dan menohok dengan mengajukan harga tawar yang lebih tinggi.
Seandainya antara pembeli pertama dengan penjual belum sempat terjadi kesepakatan harga, sebenarnya tidak mengapa kalau ada yang menyodok dengan harga yang lebih tinggi.
Namun bila kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan atas harga yang ditetapkan, lalu tiba-tiba kesepakatan itu dirusak dengan masuknya penawar baru dengan harga yang lebih tinggi, maka cara itu adalah cara yang diharamkan.
Sedangkan dalam praktek lelang, kesepakatan harga belum tercapai. Masing-masing peserta lelang masih saling tawar dan belum ada keputusan. Dan saling tawar di antara calon pembeli bukanlah hal yang terlarang.
Wallahu a'lam bishshawab.
sumber: inilah.com
OJK Beri Sanksi Denda Rp 300 Juta kepada 1 Perusahaan Pinjaman Online
INHILKLIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebes.
Aturan DMO Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Ketentuan Ekspor CPO
INHILKLIK - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan tengah mengevaluasi kebijakan minyak go.
Tahapan Muscab Dimulai, Panitia Buka Pendaftaran Caketum HIPMI Inhil Periode 2024-2027
TEMBILAHAN - Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) ke VIII Badan Pengurus Cabang (BPC) Him.
HIPMI Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII, Andi Darma Taufik Dipercaya Sebagai Ketua Panitia
TEMBILAHAN - Andi Darma Taufik dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelaksana atau Organizer Com.
Buruan Nikmati Bakso Sapi Sultan Harga 'Merakyat' di Sergai
SERGAI, INHILKLIK.COM - Bakso Sapi Sultan kini telah buka di Kabupaten Serdang B.
Hasbullah Minta Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Jadi Perhatian Anggota DPRD Inhil 2024-2029
TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) telah menuntaskan pleno penghitu.