• Jumat, 17 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Dunia

Vonis Korupsi Eks Presiden Korsel Ditambah Jadi 25 Tahun Bui

Redaksi

Jumat, 24 Agustus 2018 23:23:48 WIB
Cetak
Vonis Korupsi Eks Presiden Korsel Ditambah Jadi 25 Tahun Bui

INHILKLIK.COM, SEOUL - Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) menambah vonis mantan Presiden Park Geun-Hye dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Vonis Park ditambah setahun menjadi 25 tahun penjara.

Seperti dilansir AFP, Jumat (24/8/2018), vonis tambahan ini dijatuhkan Pengadilan Tinggi Seoul pada Jumat (24/8) waktu setempat.

Park dinyatakan bersalah, pada April lalu, atas dakwaan menerima atau meminta dana lebih dari US$ 20 juta dari para konglomerat, menyebarkan dokumen rahasia negara, mem-blacklist seniman-seniman yang kritis terhadap kebijakannya, dan memecat para pejabat yang melawan dirinya.

Dalam persidangan saat itu yang berlangsung selama 10 bulan, terungkap keterkaitan gelap antara bisnis besar dengan politik di Korsel. Park dan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, didakwa menerima suap dari para konglomerat sebagai balasan atas perlakuan istimewa bagi mereka.

Pengadilan menjatuhkan vonis 24 tahun penjara terhadap Park pada April lalu. Namun jaksa yang menginginkan Park divonis 30 tahun penjara, telah mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.

Dalam putusan banding pada Jumat (24/8) ini, Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Park bersalah telah berkonspirasi dengan Choi dalam 'meminta uang dan keuntungan bisnis lain' dari perusahaan-perusahaan dan mengintimidasi mereka untuk mempekerjakan teman-teman Choi.

Putusan itu menyatakan Park telah 'secara serius menyalahgunakan' kekuasaan 'yang diberikan kepadanya oleh rakyat' sebagai presiden.

"Kesepakatan tidak etis semacam itu antara kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi merusak fondasi demokrasi kita dan mengganggu ketertiban pasar ekonomi," demikian bunyi putusan pengadilan. "Meninggalkan warga Korea Selatan dengan rasa kehilangan mendalam dan menabur benih ketidakpercayaan mendalami dalam masyarakat kita," imbuh putusan itu.

Putusan banding ini memperkuat putusan pengadilan sebelumnya, namun vonisnya diperberat menjadi 25 tahun penjara. Selain hukuman bui, Park juga dijatuhi hukuman denda sebesar 20 miliar Won (Rp 263,4 miliar).

Park yang tidak mengajukan banding atas vonisnya, telah memboikot persidangannya sendiri. Dia menuding proses persidangannya didasari motif politik. Dia sendiri tidak hadir saat putusan banding dibacakan.

Selain divonis atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, Park juga divonis 8 tahun penjara atas kasus menerima dana secara ilegal dari badan intelijen Korsel. Vonis-vonis yang dijatuhkan terhadap Park berlaku secara berurutan atau akumulatif sehingga total hukuman yang harus dijalaninya menjadi 33 tahun penjara.


(detik.com)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Dunia

Potensi Bitcoin Capai Rekor Baru di Tengah Kenaikan Data Ekonomi AS

Ahad, 15 Desember 2024 - 11:41:09 WIB

INHILKLIK - Bitcoin (BTC) dinilai memiliki peluang besar untuk mencapai level tertinggi baru, sei.

Dunia

Harga Minyak Naik Seiring Sanksi Baru terhadap Rusia dan Iran

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:32:41 WIB

INHILKLIK - Harga minyak naik 2% ke level tertinggi dalam 3 minggu pada perdagangan Jumat (13/12/.

Dunia

Harga Emas Dunia Turun Dibebani Imbal Hasil Obligasi AS

Jumat, 06 Desember 2024 - 10:56:36 WIB

INHILKLIK - Harga emas dunia melemah pada Kamis (5/12/2024) seiring kenaikan imbal hasil obligasi.

Dunia

Harga Emas Anjlok 3 Persen, Dipicu Berita Gencatan Senjata Israel-Hezbollah dan Bessent

Selasa, 26 November 2024 - 10:10:47 WIB

INHILKLIK - Harga emas turun lebih dari 3% pada Senin (25/11), mengakhiri reli lima sesi yang mem.

Dunia

Pertama Kali Terjadi dalam 130 Tahun, Gunung Fuji Kehilangan Lapisan Saljunya

Kamis, 07 November 2024 - 09:52:57 WIB

INHILKLIK - Gunung Fuji yang ikonis di Jepang, dikenal karena lapisan saljunya yang selalu bertah.

Dunia

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp15.840, Terpukul Sentimen Pilpres AS dan Kenaikan Dolar

Rabu, 06 November 2024 - 11:43:35 WIB

INHILKLIK - Mata uang rupiah dibuka melemah ke posisi Rp15.840 per dolar Amerika Serikat (AS) pad.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network