• Jumat, 17 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Mantan Terpidana Korupsi dan Narkoba Lolos DCS

Redaksi

Kamis, 06 September 2018 23:58:47 WIB
Cetak
Mantan Terpidana Korupsi dan Narkoba Lolos DCS

INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HULU - Sidang ajudikasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu memenangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Dalam sidang, tiga permohonan dikabulkan, termasuk dikembalikannya status mantan terpidana korupsi ke Daftar Calon Sementara (DCS). 

Dikutip inhilklik dari laman riauposco, sidang ini digelar, Rabu (5/9) siang kemarin. Ketua  Bawaslu Inhu Dedy Risanto  menyebutkan, keputusan yang diambil majelis sesuai dengan undang-undang.

‘’Dua bacaleg mantan terpidana korupsi itu dikembalikan lagi statusnya dalam DCS. Dalam hal ini kita tetap mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Pemilu tahun 2017,’’ kata Dedy.

Dilanjutkan, oleh KPU ada enam orang bacaleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat. Ini oleh Bawaslu dikembalikan dalam DCS dengan beberapa syarat.

‘’Enam bacaleg itu harus segera melengkapi syaratnya dalam waktu tiga hari.  Poin ketiga adalah mengembalikan status DCS bacaleg PKPI Inhu Catur yang sempat dicoret karena pernah mendaftarkan diri dari Partai Golkar, namun mengundurkan diri, lalu kemudian mendaftarkan diri dari PKPI,’’ jelasnya. 

Mereka yang dikembalikan status DCS nya ini adalah R Zulhindra dan Yuridis mantan napi koruptor, Catur Umar Usman calon yang pindah Golkar dan jadi caleg PKPI.

‘’Yang empat lainnya adalah bacaleg yang belum melengkapi syarat berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari narkoba,’’ ungkapnya. 

Sementara itu, untuk dua mantan napi korupsi yang diloloskan, Dedy mengatakan bahwa pihaknya berupaya menjaga hak konstitusional dua bacaleg tersebut.

‘’Statusnya mantan napi dan sudah melengkapi persyaratan calon dan bisa diloloskan menjadi caleg, karena Bawaslu memutuskan ini untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945,’’ katanya.

Dia menyebut UU tidak melarang mantan napi untuk mencalonkan diri, kecuali ada hukuman tambahan yang ditetapkan pengadilan.

‘’Kecuali ada hukuman tambahan sesuai keputusan pengadilan bahwa yang bersangkutan juga dicabut hak pilihnya,’’ paparnya. 

Apa yang sudah diputuskan sidang ajudikasi sudah memiliki kekuatan hukum. Bawaslu Inhu meminta KPU Inhu bisa melaksanakan segera.

‘’Agar KPU Inhu melaksanakan putusan itu dalam waktu tiga hari setelah diputuskan,’’ singkatnya. 

Ketua PKPI Inhu Yuridis menjelaskan, kemenangan ini bukanlah semata kemenangan PKPI Inhu, melainkan penegakan aturan sesuai UU. 

‘’Ini bukan kemenangan PKPI Inhu atau kekalahan KPU Inhu, karena ini yang saya bilang dari awal bahwa kita harus tetap mengacu pada UUD 1945 dan UU Pemilu. Jadi ini adalah bentuk kepuasan batin bagi saya,’’ ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu Muhammad Amin belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Pihaknya akan melakukan diskusi secara internal untuk membahas putusan Bawaslu Inhu.


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network