• Jumat, 24 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dua Pejabat Riau Masuk Daftar Pemberi Suap ke Pejabat Kemenkeu

Redaksi

Jumat, 28 September 2018 23:12:21 WIB
Cetak
Dua Pejabat Riau Masuk Daftar Pemberi Suap ke Pejabat Kemenkeu

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sepuluh kabupaten dan kota disebut memberikan uang hingga miliaran rupiah kepada dua pejabat Kementerian Keuangan yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, sedangkan Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Hal itu termuat dalam surat dakwaan Yaya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9).Pemberian uang itu dilakukan oleh kepala daerah maupun pejabat daerah tersebut.

1. Bupati Lampung Tengah Mustafa
Memberikan Yaya sebesar Rp300 juta yang merupakan bagian Rp2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono karena mengusahakan DAK kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp79,775 miliar dan DID sebesar Rp8,5 miliar.

2. Kepala bidang Perencanaan dan Pengembangan Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muhammad Sarmin Sulaeman Adam.
Yaya dan Rifa diminta bantuan pengurusan DAK senilai Rp30 miliar dan DID sebesar Rp25,75 miliar untuk kabuptaen Halmahera Timur. Yaya dan Rifa kemudian mendapat "fee" sebesar Rp750 juta dari
 
3. Bupati Kampar Aziz Zaenal memberikan Rp125 juta untuk mengurus DAK Kabupaten Kampar menggunakan usulan anggota Komisi XI DPR dari PPP Romahurmuzy (saat ini Ketua PPP).

4. Walikota Dumai Zulkifli AS
Memberikan Rp450 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa karena Kota Dumai mendapat DAK TA 2017 sebesar Rp96 miiar dan DAK TA 2018 sebesar Rp20 miliar.

5. Bupati Labuhanbatu Agusman Sinaga
Memberikan 200 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa karena memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar. Uang itu lalu dibelanjakan emas.

Agusman Sinaga masih mengeluarkan Rp100 juta untuk anggota Komisi IX dari PPP Irgan Chairul Mahfiz yang ingin umroh agar bisa mencairkan DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

Yaya dan Rifa masih menerima 90 ribu dolar Singapura dari Agusman untuk jasa mereka. Agusman juga mengeluarkan Rp100 juta untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Puji Suhartono dan Arif Fadilah.
 
6. Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy
Memberikan Rp1,3 miliar kepada Yaya dan Rifa sebagai "fee" 5 persen dari pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp26 miliar melalui pemberian buku tabungan dan kartu ATM dan pin. Yaya dan Rifa juga membagikan Rp200 juta kepada Puji Suhartono.

7. Bupati Karimun Aunur Rafiq
Memberikan Rp500 juta kepada Yaya dan Rifa karena kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebesar Ro41,25 miliar.
 
8. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Mengeluarkan Rp700 juta untuk Yaya, Rifa dan Puji karena kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.

9. Bupati Tabanan Ni Puti Eka Wiryastuti
Memberikan Rp600 juta dan 55 ribu dolar AS kepada Yaya dan Rifa menggunakan istilah "dana adat istiadat" karena Tabanan mendapat DID TA 2018 sebesar Rp51 miliar
 
10. Kabupaten Seram bagian Timur
pada November 2017 Yaya juga menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp350 juta dalam mengusahakan DAK TA 2017 untuk kabupaten Seram bagian Timur.

Artinya jumlah penerimaan Yaya Purnomo berupa suap senilai Rp300 juta dan gratifikasi sejumlah Rp3,745 miliar, 53.200 dolar AS (sekira Rp794,584 juta) dan 325 ribu dolar Singapura (sekira Rp3,551 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp8,39 miliar.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp500 juta, 13 ribu dolar Singapura, 1,5 kilogram emas dan jeep wrangler Rubicon di apartemen unit 1635 capitul Jalan Salemba Raya yang disewa Yaya dan Rifa Surya.

Selain itu di rumah Yaya di Nirvana Regency Jati Waringin Pondok Kopi Bekasi juga ditemakan uang Rp359 juta dan uang dalam mata uang asing yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, hingga logam mulia.

Yaya juga masih memiliki tanah dan bangunan di resort Dago Pakar senilai Rp2,9 miliar; tanah kavling di Dago Pakar senilai Rp1,325 miliar dan 1 unit apartemen Bandung Technoplex Living senilai Rp325,419 juta.

Atas perbuatannya, Yaya didakwakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

sumber: antarariau


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

Hukrim

GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14:06:37 WIB

Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network