PILIHAN
BP2MPD Inhil Diminta Tinjau Ulang IUP Perusahaan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemkab Inhil untuk melakukan peninjauan kembali terkait dengan Izin Usaha perkebunan (IUP) perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil.
Penyampaian ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, Ir Junaidi didampingi sekretaris Komisi II, Edi Gunawan, SE saat berbincang dengan awak media, kemarin. Dikatakannya peninjauan tersebut sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.
"Pemkab Inhil dalam hal ini BP2MPD harus melakukan peninjauan kembali tentang IUP yang dimiliki perusahaan, apakah semua sudah sesuai dengan syarat dan tata cara Permohonan IUP yang termuat dalam Permentan RI No 98 Tahun 2013," kata Junaidi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Komisi II, Edi Gunawan. Pria yang akrab disapa Asun ini menekankan bahwa keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Inhil harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Inhil, terutama yang ada di sekitar areal mereka.
"Dalam Permentan tersebut ayat satu dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP," jelasnya.
Kemudian, jelasnya lagi, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.
"Sedangkan di dalam Permentan tersebut tentang syarat dan ketentuan permohonan IUP pada pasal 21 poin g mengatur jika untuk mendapatkan IUP perusahaan harus menyatakan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan," sebutnya.
Komisi II menekankan keberadaan perusahaan harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Inhil. Jika tidak, maka komisi II mempersilahkan perusahaan untuk angkat kaki dari bumi Seribu Parit.
"Ini jelas kok, sudah diatur dalam Permentan. Jika perusahaan tidak mampu memberikan seperti apa yang termuat dalam pasl 15 tersebut, silahkan angkat kaki dari Inhil,� tandas Junaidi. (Adv)
Sumber: daririau.com
Penyampaian ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, Ir Junaidi didampingi sekretaris Komisi II, Edi Gunawan, SE saat berbincang dengan awak media, kemarin. Dikatakannya peninjauan tersebut sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.
"Pemkab Inhil dalam hal ini BP2MPD harus melakukan peninjauan kembali tentang IUP yang dimiliki perusahaan, apakah semua sudah sesuai dengan syarat dan tata cara Permohonan IUP yang termuat dalam Permentan RI No 98 Tahun 2013," kata Junaidi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Komisi II, Edi Gunawan. Pria yang akrab disapa Asun ini menekankan bahwa keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Inhil harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Inhil, terutama yang ada di sekitar areal mereka.
"Dalam Permentan tersebut ayat satu dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP," jelasnya.
Kemudian, jelasnya lagi, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.
"Sedangkan di dalam Permentan tersebut tentang syarat dan ketentuan permohonan IUP pada pasal 21 poin g mengatur jika untuk mendapatkan IUP perusahaan harus menyatakan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan," sebutnya.
Komisi II menekankan keberadaan perusahaan harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Inhil. Jika tidak, maka komisi II mempersilahkan perusahaan untuk angkat kaki dari bumi Seribu Parit.
"Ini jelas kok, sudah diatur dalam Permentan. Jika perusahaan tidak mampu memberikan seperti apa yang termuat dalam pasl 15 tersebut, silahkan angkat kaki dari Inhil,� tandas Junaidi. (Adv)
Sumber: daririau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung
INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.
Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







