• Selasa, 28 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home

Pernikahan, Restu Ayah Wajib Diperoleh

Redaksi

Ahad, 28 Oktober 2018 23:55:14 WIB
Cetak
Pernikahan, Restu Ayah Wajib Diperoleh

IZIN dari seorang wali itu memang harus didapat dan tidak boleh didapat dengan cara merampasnya begitu saja. Ketidaksetujuan seorang ayah kandung untuk menikahkan puterinya dengan seseorang perlu dihormati sepenuhnya.

Bukan apa-apa, sebab di dalam syariah Islam, kedudukan ayah kandung itu memang sangat tinggi, mulia dan berkuasa mutlak. Dan hal itu wajar kalau kita merunut ke belakang, bukankah seorang puteri tidak akan pernah lahir ke dunia ini kalau bukan dari benih sang ayah kandung? Mau diapakan pun, tetap saja darah yang mengalir di tubuh seorang wanita itu adalah darah sang ayah.

Bahkan DNA yang dimilikinya sesuai dengan DNA sang Ayah, di mana DNA itu tidak mungkin diganti atau ditukar selamanya.

Jadi wajar bila di dalam syariah, kedududkan ayah kandung sebagai wali sudah sangat kuat dan mutlak. Apalagi mengingat bahwa yang berkewajiban secara syari untuk memberi nafkah, melindungi, menemani dan mendidikannya pun juga si ayah itu.

Tidak ada celah sedikit pun buat seorang wanita untuk menikah dengan siapapun kecuali atas wewenang sang ayah. Salah besar bila orang menafikan kedudukan ayah dalam urusan pernikahan.

Bahkan idealnya, seorang wanita tidak boleh mencari pasangan hidup sendiri, kecuali setelah berdiskusi dengan ayahnya. Kalau sampai secara diam-diam seorang wanita menjalin hubungan dengan laki-laki, lalu ternyata sang ayah tidak setuju, maka kewajiban anak itu adalah patuh kepada sang ayah.

Dia harus melepaskan calon pilihannya dan ikut dengan kehendak ayah. Semua itu adalah salahnya sendiri, sebab seorang wanita dalam Islam tidak pernah berada dalam kapasitas menentukan pasangan hidupnya kecuali atas izin dan kerelaan sang ayah. Paling tidak, ayah punya nilai share yang tidak bisa dinafikan.

Ibarat dua orang memiliki benda secara sharing, maka salah satu pihak tidak boleh secara sepihak menjual benda itu atau menyewakannya kepada orang lain. Kecuali setelah ada kesepakatan antara keduanya.

Contoh lainnya yang juga bisa mendekatnya persoalan misalnya, seperti seorang tinggal di rumah orang tuanya. Meski dia berhak tinggal di situ, tetapi biar bagaimana pun rumah itu milik orang tuanya. Si anak tidak bisa secara sepihak tiba-tiba menawarkan rumah itu kepada orang lain untuk dijual. Kalau sampai ada orang tertarik untuk membeli rumah itu, lalu si ayah sebagai pemilik rumah tidak setuju, si anak tidak punya hak untuk memaksa menjual.

Sebab rumah itu milik si ayah, bukan milik si anak. Kalau sengketa ini dibawa ke pengadilan, sudah pasti anak dan calon pembelinya kalah, bahkan bisa dipenjara. Karena menjual barang yang bukan haknya.

Demikian juga dalam kasus wali nikah, kalau si puteri memaksa kawin lari dengan laki-laki pilihannya dan menginjak-injak wewenang sang ayah, dia sudah berdosa sekaligus durhaka kepada ayahnya.

Dan yang penting, pernikahannya itu tidak sah dalam hukum Islam. Kalau melakukan kegiatan pribadi suami dan istri, itu adalah zina dengan dosa yang sangat besar dan wajib dirajam/cambuk.

Maka sejak dini seorang wanita harus tahu bahwa kedudukan sang ayah bagi dirinya memang sangat mutlak. Maka ajaklah, dekatilah, ikutilah dan turutilah beliau sejak awal mula memilih calon suami, agar jangan sampai beliau menolak di tengah jalan.

Wallahu alam bishshawab wasslamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (inilahcom)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemkab Sergai Gelar Isra Mi’raj di Serbajadi

Jumat, 11 Maret 2022 - 08:13:13 WIB

INHIKLKLIK.COM, SERGAI, -Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wak.

Raden Cici Sistiansyah: Sukseskan FSQ ke-XVIII Tahun 2021 Kabupaten Serdang Bedagai

Kamis, 23 September 2021 - 20:08:42 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI,| Dalam mensukseskan penyelenggaraan Festival Seni Qasidah.

Potret Kolam Mewah Kerajaan Majapahit, Ditemukan Usai Ratusan Tahun Tertimbun Lahar

Jumat, 26 Maret 2021 - 17:40:46 WIB

INHILKLIK.COM- Sejarah bangsa Indonesia memang sangat menyenangkan unt.

Bhabinkamtibmas Desa Igal Bripka Firdaus Khotbah Keliling Masjid

Ahad, 21 Maret 2021 - 13:36:21 WIB

INHILKLIK.COM, MANDAH - Bhabinkamtibmas Bripka Firdaus Agusril melaksanakan shalat Jumat keliling.

Kawasan Candi Borobudur akan Dipugar Jadi Cagar Budaya Kelas Dunia

Ahad, 14 Maret 2021 - 14:03:49 WIB

INHILKLIK.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan revitalisasi t.

Arkeolog Temukan Harta Karun dari Periode Awal Islam di Israel

Jumat, 12 Maret 2021 - 13:16:02 WIB

INHILKLIK.COM YERUSALEM - Arkeolog yang menggali kota Ramla di Israel te.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 2 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 3 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 4 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 5 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 6 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 7 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network