Hanya Didenda Rp900, Habib Rizieq Serukan Aksi Bela Tauhid, NU-Muhammadiyah Sepakat Begini
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan tiga tersangka kasus bendera tauhid. Seorang pembawa dan dua lainnya pelaku pembakaran. Berdasar pasal yang disangkakan, mereka hanya diancam hukuman tiga pekan atau denda Rp900.
Dua tersangka pembakaran bendera tauhid, masing-masing berinisial M dan F. Sementara pembawa bendera yang menjadi tersangka, yakni Uus Sukmana. Ketiganya disangka melanggar pasal 174 KUHP.
Pasal itu berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Hal itu tidak memuaskan para aktivis pembela bendera tauhid. Mereka sudah menyiapkan aksi bela tauhid pada Jumat (2/11/2018). Massa berencana salat Jumat di Masjid Istiqlal lalu longmarch menuju Istana Negara.
"Beritahukan ke semua keluarga, tetangga, teman, sahabat, rekan kerja dan semua umat Islam. Ayo turun #AksiBelaTauhid211. Salat Jumat berjemaah di Istiqlal, longmarch menuju Istana," seru Habib Rizieq lewat akun Twitternya, Rabu (31/10/2018).
Sementara dua ormas besar, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sepakat untuk menghentikan polemik tersebut. Hal itu disampaikan usai pertemuan di gedung dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu malam (31/10/2018).
"Serahkan ke penegak hukum. Kami menerima apapun vonisnya, apapun prosesnya. Kita negara hukum. Masalah oknum Banser membakar bendera itu, kami sudah minta maaf. Kami menyikapi itu, kami sayangkan, sudah enggak usah diperbesar. Sudah selesai. Silakan polisi memproses," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, polemik pembakaran bendera tak perlu diperpanjang karena Gerakan Pemuda Anshor yang menaungi Banser sudah meminta maaf.
"Jangan ada kapitalisasi persoalan ini, oleh pihak-pihak mana pun. Jadi jangan ada gerakan-gerakan yang mengkapitalisasi problem ini," ujar Haedar.
"Kita tidak perlu mencampuri proses pengadilan dan proses hukum. Kita percayakan. Jadi semuanya sudah selesai. Dari aspek sosial dan hukum. Jangan terus bergulat dipersoalkan ini. Kita harus bangkit," lanjut dia.
NU dan Muhammadiyah juga menandatangani kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Hanya saja, penghentian polemik bendera tauhid itu tidak dicantumkan secara tersurat. Hanya sebatas pernyataan lisan.
sumber: rakyatku
Rupiah Menguat ke Level Rp15.472 per Dolar AS
INHILKLIK, - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot menguat pada perdagangan Selasa, .
Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat Hari Ini, Wajib Lapor hingga 2032
INHILKLIK, - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini dari l.
Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp15.931 Per Dolar AS
INHILKLIK, - Nilai tukar rupiah di pasar spot langsung tertekan di awal perdagangan hari ini. Sen.
Pemerintah Indonesia Evakuasi 926 WNI dari Sudan
INHILKLIK, - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan pemerintah Indonesia telah berh.
Rupiah dan Mata Uang Asia Perkasa pada Perdagangan Kamis 8 Agustus 2024
INHILKLIK, - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (8/8/2.
Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Prabowo, Catat Tanggalnya
INHILKLIK - Para pegawai negeri sipil (PNS) patut berbahagia. Pasalnya, kenaikan gaji dipas.