Naik 8,3 Persen, Upah Minimum Kabupaten Inhil Tahun 2019 Rp 2.750.618.96
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Upah minimum Kabupaten Indragiri Hilir untuk tahun 2019 telah disepakati sebesar Rp 2.750.618.96, ketentuan upah minimum ini disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan, Rabu (7/11) yang diadakan bertempat di aula kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Jalan Keritang Tembilahan.
Dalam rapat tersebut dibahas secara bersama antara pemerintah, karyawan dan pengusaha yang tergabung dalam organisasi Serikat pekerja Indonesia dan Asssosoasi Pengusaha Indonesia. Upah menimum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2019 naik sebesar Rp 204.456,82 dari tahun sebelumnya atau mengalami kenaikan 8,3 persen.
Pembina Dewan Pengupahan Inhil Drs Afrizal mengatakan, dalam menentukan besaran kenaikan upah pihaknya berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) tentang Pengupahan.
"Dalam peraturan itu sudah jelas rumus cara menghitung kenaikan upah, jadi kita tidak perlu lagi berdebat panjang lebar cukup dengan berpedoman pada rumus yang sudah ditentukan," kata Afrizal saat di wawancarai wartawan.
Dijelaskan Afrizal rumus tersebut dihitung berdasarkan Inflasi Nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi inflasi nasional sebesar 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dapat hasil 8,3 persen.
"8,3 persen dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan di Inhil Rp2.546. 162, 14 maka dapatlah hasil 204.456,82. Terakhir kita jumlahkan dapat lah hasil upah minimum kabupaten Rp 2.750.618, 96," terang Afrizal yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Pemkab Inhil.
Selanjutnya upah minimum yang telah disepakati ini akan diteruskan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan SK, dengan demikian pada tahun 2019 upah minimum Rp 2.750.618, 96, sudah dapat diterapkan perusahaan - perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi H Masdar menegaskan setelah ditetapkan dengan SK Gubernur maka UMK wajib diterapkan, jika melanggar akan ada sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi dalam setiap tahunnya itu memang kita upayakan untuk terus naik meskipun tidak terlalu banyak sesuai dengan perhitungan dengan rumus yang kita lakukan. Diadakan sidang Dewan Pengupahan untuk bertukar pikiran terkait pengupapahan. Pada intinya kita ingin perusahaan tetap sehat dan karyawan sejahtera, " ungkap Masdar
Kenaikan UMK sesuai dngan ketentuan hanya pada batas ambang 12 % pertahun. Sedangkan untuk kenaikan UMK di Inhil masih dalam katagori sedang." Kita melihat juga kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan. Tentunya kita tidak ingin jika keterbatasan perusahaan dalam membayar banyak terjadi PHK," jelas Masdar.
Rumus Perhitungan UMK
UMn =UMK 2017+ { UMK 2017 x (inflasi nasional % + Produk Domestik Bruto %)}
2.546. 162, 14+ {2. 546.162,14x (2,88% +5,15 %)}
Rp2.546.162,14 + ( Rp2.546.162,14 x (8,3%)}
Rp2.546. 162,14+ (2.546.162,14× 0.083)
Rp2.546. 162,14+204.456,82=Rp2.750.618, 96.
(yan/ipo)
OJK Beri Sanksi Denda Rp 300 Juta kepada 1 Perusahaan Pinjaman Online
INHILKLIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebes.
Aturan DMO Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Ketentuan Ekspor CPO
INHILKLIK - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan tengah mengevaluasi kebijakan minyak go.
Tahapan Muscab Dimulai, Panitia Buka Pendaftaran Caketum HIPMI Inhil Periode 2024-2027
TEMBILAHAN - Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) ke VIII Badan Pengurus Cabang (BPC) Him.
HIPMI Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII, Andi Darma Taufik Dipercaya Sebagai Ketua Panitia
TEMBILAHAN - Andi Darma Taufik dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelaksana atau Organizer Com.
Buruan Nikmati Bakso Sapi Sultan Harga 'Merakyat' di Sergai
SERGAI, INHILKLIK.COM - Bakso Sapi Sultan kini telah buka di Kabupaten Serdang B.
Hasbullah Minta Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Jadi Perhatian Anggota DPRD Inhil 2024-2029
TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) telah menuntaskan pleno penghitu.