Tanggapan Bawaslu Inhil Soal Alat Peraga Kampanye ‘Sharukh Khan’
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menanggapi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah seorang Calon legislatif bernama Efendi, S.Ag yang memuat foto Artis Bollywood Sharul Khan yang terpasang di Daerah Kec. Tempuling yang kini lagi viral dibicarakan.
Disampaikan Komisioner Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi, mengacu kepada aturan yang ada APK tersebut sebuah baleho yang memuat gambar Artis Bollywood Sharul Khan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye.
“APK tersebut terletak pada persoalan desainnya. Iya melanggar aturan,” ujar Tamimi ketika dikonformasi Inhilklik.com, Minggu (11/11/2018).

Foto: Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Tamimi.
Dijelaskan Tamimi, berdsarkan SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut.
“Artinya diluar tokoh yang ada keterkaitannya dengan partai itu tidak dibenarkan. Menindaklanjuti hal ini kita telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan lewat Panwaslu Kecamatan Tempuling, alhamdulillah diturunkan sendiri,” jelas Tamimi.
Ditambahkan Tamimi, dalam pasal 267 UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik, kemudian dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye juga dijelaskan bahwa kampanye bagian dari pendidikan politik yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih.
“Jadi kampanye yang dilakukan oleh para calon haruslah mendidik, menawarkan hal-hal yang nyata,” tutpnya. (ard)
Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis
INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .
Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI
INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .
Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang
Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.
Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang
TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024 dam memasuki masa t.
Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya
TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.
Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS
TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.
iKlik Network







