Foto Sharukh Khan Langgar Aturan KPU, Julak Aqil Minta Maaf
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Tempuling Kempas dari PPP, Efendi, S.Ag atau yang akrab disapa Julak Aqil tak menyangka alat peraga kampanyenya yang menggunakan foto artis kenamaan India, Sharukh Khan menjadi viral.
Kini baleho yang menggunakan foto raja bollywood itu sudah diturunkan sendiri oleh Julak Aqil, pasalnya tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Julak Aqil mengaku baru mengetahui soal aturan ketika baleho itu sudah terpasang.
“Begitu saya tahu ternyata tidak boleh saya langsung minta tim kita yang dilapangan untuk segera menurunkan,” ujar julak Aqil ketika dikonfirmasi awak media, Senin (12/11/2018).
Ketika ditanya alasannya memuat gambar artis bollywood di alat peraga kampanyenya, Julak Aqil mengatakan Ia hanya ingin membuat alat peraga kampanye yang bisa menghibur masyarakat, makanya Julak Aqil memilih gambar artis india yang sangat diidolakannya sejak dulu itu.
“Tidak ada maksud lain, saya kepikiran mau design baleho yang bisa menghibur masyarakat yang melihatnya,” kata Julak Aqil yang namanya juga sempat masuk bursa Bakal Calon Bupati Inhil pada Pilkada lalu.
Atas kejadian itu, Julak Aqil meminta maaf kepada semua pihak dan mengatakan akan kooperatif terhadap aturan penyelenggaran pemilu yang berlaku. Julak Aqil juga memiliki harapan teradap demokrasi yang berkualitas.
“Saya minta maaf atas ketidak tahuan saya, maklum saya perdana ikut nyaleg dan disbanding pemilu sebelumnya aturan pemilu skrang ini lebih banyak, saya sangat menghargai dan menjunjung tinggi aturan, harapan kita sama ingin demokrasi kita semakin berkualitas,” kata Julak Aqil.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi mengatakan APK kampanye baleho yang memuat gambar Artis Bollywood Sharul Khan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye.
Dijelaskan Tamimi, berdsarkan SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut.
“Artinya diluar tokoh yang ada keterkaitannya dengan partai itu tidak dibenarkan. Menindaklanjuti hal ini kita telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan lewat Panwaslu Kecamatan Tempuling, alhamdulillah diturunkan sendiri,” jelas Tamimi. (ard)
Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis
INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .
Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI
INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .
Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang
Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.
Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang
TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024 dam memasuki masa t.
Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya
TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.
Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS
TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.
iKlik Network







