• Selasa, 01 September 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Politik
  • Inhil

Foto Sharukh Khan Langgar Aturan KPU, Julak Aqil Minta Maaf

Redaksi

Selasa, 13 November 2018 08:35:40 WIB
Cetak
Foto Sharukh Khan Langgar Aturan KPU, Julak Aqil Minta Maaf
Gambar Julak Aqil (Efendi, S.Ag) dan alat peraga kampanye nya yang menggunakan gambar artis bollywod Sharukh Khan.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN -  Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Tempuling Kempas dari PPP, Efendi, S.Ag atau yang akrab disapa Julak Aqil tak menyangka alat peraga kampanyenya yang menggunakan foto artis kenamaan India, Sharukh Khan menjadi viral.

Kini baleho yang menggunakan foto raja bollywood itu sudah diturunkan sendiri oleh Julak Aqil, pasalnya tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Julak Aqil mengaku baru mengetahui soal aturan ketika baleho itu sudah terpasang.

“Begitu saya tahu ternyata tidak boleh saya langsung minta tim kita yang dilapangan untuk segera menurunkan,” ujar julak Aqil ketika dikonfirmasi awak media, Senin (12/11/2018).

Ketika ditanya alasannya memuat gambar artis bollywood di alat peraga kampanyenya, Julak Aqil mengatakan Ia hanya ingin membuat alat peraga kampanye yang bisa menghibur masyarakat, makanya Julak Aqil memilih gambar artis india yang sangat diidolakannya sejak dulu itu.

“Tidak ada maksud lain, saya kepikiran mau design baleho yang bisa menghibur masyarakat yang melihatnya,” kata Julak Aqil yang namanya juga sempat masuk bursa Bakal Calon Bupati Inhil pada Pilkada lalu.

Atas kejadian itu, Julak Aqil meminta maaf kepada semua pihak dan mengatakan akan kooperatif terhadap aturan penyelenggaran pemilu yang berlaku. Julak Aqil juga memiliki harapan teradap demokrasi yang berkualitas.

“Saya minta maaf atas ketidak tahuan saya, maklum saya perdana ikut nyaleg dan disbanding pemilu sebelumnya aturan pemilu skrang ini lebih banyak, saya sangat menghargai dan menjunjung tinggi aturan, harapan kita sama ingin demokrasi kita semakin berkualitas,” kata Julak Aqil.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi mengatakan APK kampanye baleho yang memuat gambar Artis Bollywood Sharul Khan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang 
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye. 

Dijelaskan Tamimi, berdsarkan SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut. 

“Artinya diluar tokoh yang ada keterkaitannya dengan partai itu tidak dibenarkan. Menindaklanjuti hal ini kita telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan lewat Panwaslu Kecamatan Tempuling, alhamdulillah diturunkan sendiri,” jelas Tamimi. (ard)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Ramadhan Penuh Berkah, PSI Inhil Tebar 500 Takjil Gratis

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:24:30 WIB

INHILKLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Indragiri .

Politik

Ketua PC Tidar Inhil dr. Ikhsan Alex Sayangkan Mundurnya Ketum Rahayu Saraswati dari DPR RI

Jumat, 12 September 2025 - 16:59:02 WIB

INHIL – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Indragiri Hilir, dr. .

Politik

Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang

Selasa, 26 November 2024 - 13:51:19 WIB

Tembilahan, 25 November 2024. Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur B.

Politik

Bawaslu Inhil Imbau Semua Paslon Patuhi Aturan di Masa Tenang

Ahad, 24 November 2024 - 08:39:02 WIB

TEMBILAHAN - Menjelang tahapan kampaye brahir pada tgl 24 November 2024  dam memasuki masa t.

Politik

Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya

Jumat, 22 November 2024 - 22:55:13 WIB

TEMBILAHAN - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 hanya tinggal beberapa hari l.

Politik

Bawaslu Inhil dan Jajaran Akan Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik Hingga ke TPS

Rabu, 20 November 2024 - 08:48:49 WIB

TEMBILAHAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Ko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
  • 2 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 3 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 4 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 5 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 6 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 7 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network