Polisi Bakal Sita Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar Pajak
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan. Pasalnya, dalam hal ini, salah satu tugas polisi lalu lintas (polantas) adalah melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan. Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri.
Dikutip inhilklik.com dari laman okezone.com, Refdi menjelaskan, kepolisian mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan. Kemudian, dikeluarkan lagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai registrasi kendaraan di wilayah.
"Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian," kata Refdi, Kamis (22/11/2018).
Terkait hal tersebut, Refdi telah memberikan arahan langsung kepada jajarannya di ditlantas seluruh Indonesia. Refdi berharap, tindakan tegas ini tidak hanya dilakukan oleh Polantas.

Tetapi, kata dia, bisa dari kesatuan polisi lain seperti Bhabinkamtibmas karena lebih dekat dengan masyarakat yang berada jauh dari perkotaan untuk membantu mensosialisasikan tentang wajib pajak kendaraan. Pasalnya, hal ini juga memungkinkan untuk sinergi dengan TNI melalui Babinsa untuk ikut membantu program wajib pajak kendaraan.
“Karena melalui wajib pajak, manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian. Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk semuanya, seperti pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya," papar Refdi.
"Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran," tegas dia.
Refdi pun menyampaikan terima kasih kepada salah satu pengendara yakni, Ignatius Bambang Widjanarto, lantaran telah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat bingung tentang hukum.
Mengingat, pengendara itu telah mengajukan praperadilan kepada Satlantas Polres Demak yang menyita SIM-nya saat dilakukan penilangan dengan pelanggaran hukum tidak membayar pajak tahunan atau pengesahan STNK tiap tahun.

“Di sini bukan tentang menang atau kalah, tapi hukum telah membuktikan bahwa penegakan hukum terkait pajak kendaraan bermotor sudah sesuai dengan UU LLAJ dan peraturan lainnya,” tutur Refdi.
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi Kasatlantas Polres Demak, AKP Lolowang Chris beserta jajaran dengan memberikan piagam penghargaan atas kejadian tersebut.
Ia menambahkan, ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan dan kerusakan jalan serta menghindari kecelakaan.
“Dan ini dapat menjadi pelajaran bagi penggendara lain agar tidak melakukan satu pelanggaran sekecil apapun. Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 78 ayat 1, Perpres Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64,” kata Refdi menandaskan.
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
INHILKLIK.COM - Sambu Group, Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) kembali menegaskan ko.
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
INHILKLIK.COM - Sambu Group, sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), melalui sala.
Merajut Kepedulian Ramadan, PT Pulau Sambu di Kuala Enok & YBDA Santuni Anak Yatim
INHILKLIK - Bulan Ramadan yang penuh keberkahan dan semangat berbagi kembali diwujudkan oleh Samb.
Jelang Idul Fitri 2026, PLN Icon Plus Sumbagteng Siagakan Tim dan Infrastruktur Jaringan
INHILKLIK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, PLN Icon Plus SBU Regional .
Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor Ikuti Retret Bela Negara di Kemenhan
BOGOR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ard.
PT GIN Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Kecamatan Gaung
Gaung — PT Guntung Idamannusa (PT GIN) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam).
iKlik Network







