Berkas Penghinaan terhadap UAS Lengkap
Jony Boyok Segera Diserahkan ke JPU
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Berkas perkara penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Oknum pengusaha itu segera diadili.
"Berkas Jony Boyok sudah P21," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat pers rilis akhir tahun di Ruang Tribrata Mapolda Riau, Senin (31/12/2018).
Dikutip inhilklik.com dari laman cakaplah.com, meski sudah dinyatakan lengkap tapi penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik dan kejaksaan sudah berkoordinasi untuk tahap II pada Januari 2019.
"Jaksa minta tahap II nanti (awal Januari) karena masih cuti," kata Gidion.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Senin (8/10/2018). Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta.
Dalam perkara ini, Jony Boyok telah diperiksa kediamannya di Kecamatan Bukit Raya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik juga sudah meminta keterangan UAS dan saksi ahli.
Jony Boyok dilaporkan kuasa hukum UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/9/2018). UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.
Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI ) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/2018) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.
Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







