Berkas Penghinaan terhadap UAS Lengkap
Jony Boyok Segera Diserahkan ke JPU
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Berkas perkara penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Oknum pengusaha itu segera diadili.
"Berkas Jony Boyok sudah P21," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, saat pers rilis akhir tahun di Ruang Tribrata Mapolda Riau, Senin (31/12/2018).
Dikutip inhilklik.com dari laman cakaplah.com, meski sudah dinyatakan lengkap tapi penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik dan kejaksaan sudah berkoordinasi untuk tahap II pada Januari 2019.
"Jaksa minta tahap II nanti (awal Januari) karena masih cuti," kata Gidion.
Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Senin (8/10/2018). Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta.
Dalam perkara ini, Jony Boyok telah diperiksa kediamannya di Kecamatan Bukit Raya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik juga sudah meminta keterangan UAS dan saksi ahli.
Jony Boyok dilaporkan kuasa hukum UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/9/2018). UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.
Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI ) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/2018) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.
Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Sub.
Polda Riau Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Penadah Besar Diamankan
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan penadah barang tambang emas ilegal.
Nekat Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK.COM TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga.
Edarkan Ganja Kering, Pria di Siak Diringkus Polisi
INHILKLIK - Satresnarkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria yang kerap mengedarkan na.
Sakit Hati Jalinan Kasih Putus, Pria di Rohul Sebar Video Bugil Mantan Pacar
INHILKLIK - Pria berinisial AR (25) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi karena menye.
Ninja Sawit di Inhil Berhasil Diringkus Kepolisian
INHILKLIK - Tiga pelaku pencurian sawit (Ninja sawit) milik perusahaan PT Citra Palma Kencana (CP.