Cara Senior ATKP Makassar ‘Disiplinkan’ Aldama Putra, Disuruh ‘Sikap Taubat’ Lalu Dipukuli
INHILKLIK.COM, MAKASSAR – Muhammad Rusdi (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap juniornya, taruna Tingkat I Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala (19).
IFrame
Untuk sementara, ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Dwi Ariwibowo menyatakan, penganiayaan terhadap Aldama itu bermula saat korban pulang ke kampus setelah melaksanakan izin bermalam di luar (IBL) pada Sabtu (2/2/2019) akhir pekan lalu.
Saat itu, korban yang datang ke kampus sekitar pukul 21.30 WIB, masuk ke area kampus tanpa mengenakan helm.
“Tersangka dan rekan setingkatnya sempat menegur korban. Aldama juga diminta untuk menghadap ke kamar salah satu seniornya,” beber Dwi kepada awak media, Selasa
(6/2/2019).
Akan tetapi, korban tak langsung memenuhi perintah tersebut dan baru Minggu pagi datang ke kamar Rusdi untuk ‘didisiplinkan’.
“Korban diminta melakukan ‘sikap taubat’ dalam waktu tertentu,” bebernya.
Sikap taubat dimaksud adalah menyuruh korban merentangkan kedua kakinya dengan kepala sebagai tumpuan di lantai. Sedangkan kedua tangan berada di belakang pinggang.
“Lalu tersangka menyuruh korban berdiri dan memukul beberapa kali ke dada korban,” lanjutnya.
IFrame
Mendapat pukulan bertubi-tubi itu, Aldama langsung sempoyongan dan langsung roboh.
“Karena panik tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan napas bantuan,” katanya.
Lantaran tak kunjung sadar, korban dilarikan ke ruang perawatan dan kemudian dibawa lagi ke rumah sakit terdekat.
“Tapi korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Dwi.
Polisi sendiri sudah memeriksan 22 saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yang tidak lain adalah Muhammad Rusdi, senior Aldama.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (pojoksatu)
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius
Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .
SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh
TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.
Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.
Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo
Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.
iKlik Network







