Besok, Pelaku Perusakan Spanduk SBY akan Disidang di PN Pekanbaru
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - 1 pelaku perusakan bendera Demokrat dan juga spanduk SBY akan disidang besok, Kamis 21 Februari 2019.
Sekretaris Demokrat Riau, Eddy A Yatim kepada bertuahpos.com membenarkan hal tersebut. Dikatakan Yatim, ada 1 pelaku yang akan disidang besok.
"Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidangnya siang," kata Yatim kepada bertuahpos.com, Rabu 20 Februari 2019.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar kembali menegaskan bahwa pihaknya akan meminta hakim untuk membebaskan saja pelaku yang 1 orang ini. Hal ini dikarenakan kekecewaan Demokrat karena yang ditangkap bukan otak dari pelaku perusakan ini.
"Anak ini (pelaku yang ditangkap) sudah mengatakan jika dirinya hanya disuruh, dan bukan dirinya saja. Kenapa yang menyuruh atau aktor dibalik perusakan ini tidak ditangkap?," kata Asri.
Demokrat, lanjut Asri, akan meminta hakin agar mengampuni pelaku yang tertangkap. Namun dia menegaskan jika tidak akan mencabut laporannya di kepolisian.
"Laporan tidak akan kita cabut, agar kasus ini terus berjalan," pungkas dia.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.
Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
INHILKLIK - Seorang guru silat inisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil melakukan penc.
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Sub.
Polda Riau Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Penadah Besar Diamankan
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan penadah barang tambang emas ilegal.
Nekat Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK.COM TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga.
Edarkan Ganja Kering, Pria di Siak Diringkus Polisi
INHILKLIK - Satresnarkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria yang kerap mengedarkan na.