Per 1 Maret, Lion Air Tak Lagi Free Bagasi untuk Penerbangan Internasional
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Maskapai penerbangan Lion Air kembali mengeluarkan kebijakan terbaru. Dimana maskapai bergambar kepala singa ini akan menghapus free bagasi untuk penerbangan internasional.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan manajemen Lion Air kepada agent penjualan tiket pesawat, tanggal 18 Februari 2019.
Dalam surat tersebut, penghapusan kebijakan pemberian bagasi cuma-cuma maskapai akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2019 mendatang. Tertulis juga dalam surat tersebut penghapusan free bagasi berlaku untuk seluruh rute penerbangan internasional.
Sementara menurut Nurdiyani, salah seorang pelaku dunia usaha penjualan tiketing pesawat, mengatakan baru menerima surat tersebut hari ini, Rabu 20 Februari 2019.
"Ya baru hari ini saya terima. Tadi cek ada email masuk dari Lion Air. Isinya surat pemberitahuan free bagasi untuk penerbangan rute internasional tidak ada lagi mulai bulan depan (Maret)," ujarnya kepada wartawan.
Seperti yang diketahui, bulan Januari lalu, Lion Air juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghapusan free bagasi untuk rute domestik atau dalam negeri. Namun saat itu free bagasi masih diberikan kepada penumpang untuk rute internasional. (bpc)
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan
INHILKLIK - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali terseret kasus saat menang.
Tambang Tembaga Terbesar ke-3 RI Segera Beroperasi
INHILKLIK - PT Merdeka Copper Gold, Tbk (MDKA) melalui anak usaha PT Bumi Suksesindo (BSI) bakal .
Kejagung Tetapkan Eks Kanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
INHILKLIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi .
Ada 3.445 Formasi, Hari Ini Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka
INHILKLIK - Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 mulai 15 Mei 2024. P.
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Selundupkan Air Zamzam
INHILKLIK - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah calon haji agar selalu mematuhi perat.
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
INHILKLIK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tah.