Catatan Sejarah 26 Maret: Berawal dari Supersemar, Soeharto Dilantik Jadi Presiden RI
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Keluarnya Supersemar pada tahun 1966 dimanfaatkan Soeharto untuk membasmi PKI. Bersamaan dengan hal itu, kekuasaannya semakin bertambah.
Soeharto terus melucuti kekuasaan Soekarno. Para menteri Soekarno ditangkapi dengan alasan terkait dengan PKI. Partai politik yang ada pun ikut dibubarkan Soeharto.
Pasukan pengamanan presiden Soekarno, Cakrabirawa juga turut dibubarkan. Soekarno juga tak diperbolehkan lagi menggunakan gelar resmi sebagai kepala negara.
Akhirnya, pada 12 Maret 1967, Soeharto ditetapkan sebagai Pejabat Presiden RI oleh MPRS.
Setahun setelahnya, tepatnya pada 26 Maret 1968 (versi lain menunjukkan 27 Maret 1968), Soeharto akhirnya resmi menyandang gelar Presiden RI yang kedua, menggantikan Soekarno. Pengangkatan Soeharto ini melalui Tap MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968, Soeharto ditetapkan sebagai Presiden kedua RI.
Maka, mulailah kekuasaan 32 tahun Soeharto. Dia dipilih kembali berturut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Soeharto baru turun pada 21 Mei 1998, setelah digulingkan mahasiswa.
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan
INHILKLIK - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali terseret kasus saat menang.
Tambang Tembaga Terbesar ke-3 RI Segera Beroperasi
INHILKLIK - PT Merdeka Copper Gold, Tbk (MDKA) melalui anak usaha PT Bumi Suksesindo (BSI) bakal .
Kejagung Tetapkan Eks Kanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
INHILKLIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi .
Ada 3.445 Formasi, Hari Ini Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Resmi Dibuka
INHILKLIK - Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 mulai 15 Mei 2024. P.
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Tidak Selundupkan Air Zamzam
INHILKLIK - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah calon haji agar selalu mematuhi perat.
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS
INHILKLIK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tah.