HMI Tembilahan Minta Pemerintah Tidak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Terkait kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang sedang melanda di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Riau membuat semua kalangan miris. Bencana musimanan itu kini terulang kembali.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan, Jhoni Eka Putra melalui Kabid PPD, Herman Hasnur mengatakan penegakan hukum menjadi point penting dalam membentengi tanah melayu dari bencana Karlahut yang membuat langit lancang kuning berkabut asap.
"Agar bencana ekologis ini tidak terulang kembali penegakan hukum harus jalan, pemerintah harus tegas kepada pelaku pembakar lahan dan hutan, baik perorangan atau korporasi," tegas Herman, Kamis (15/08/2019).
Dijelaskan alumni Unisi Tembilahan itu, instrumen hukum sudah ada untuk mengatasi agar tidak terjadi bencana Karlahut, namun penerapan dan pengawasan yang belum maksimal.
"Berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kan jelas aturannya," ujar Herman.
Selain itu, pemerintah juga didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Serta Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian Karhutla serta UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan.
"Aturan sudah jelas, kita minta kepolisian segera menindak tegas perusahaan yang membakar lahan, efek Karlahut ini sangat merugikan baik sisi kesehatan maupun ekonomi dan terlebih persoalan lingkungan," kata Herman.
Herman pesimis jika pelaku pembakaran lahan dan hutan tidak ditindak tegas, penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan masih lemah maka bencana Karlahut akan terulang kembali.
"Kalo penegakan hukum kita lemah, ya persoalan ini (Karlahut) tidak akan pernah tuntas, besok-besok akan terjadi lagi," tutup Herman. (Ard)
PT Bumi Palma Lestari Persada Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau
ENOK – PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP), anak perusahaan Sinarmas Agribusi.
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
TEMBILAHAN - Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelola.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
Indragiri Hilir – PT Guntung Idamannusa (PT GIN) menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi pe.
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Tembilahan — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali .
PT SRL Gelar Rapat Penilaian Desa Bebas Api, Dua Desa Raih Reward Rp100 Juta
TEMBILAHAN - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Blok VI, bersama komite Desa Bebas Api yang te.
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Karlahutbun
Pelangiran — PT Guntung Idamannusa (GIN), anak perusahaan Musim Mas Group, bekerja sama dengan .
iKlik Network







