Calon Mempelai Harus Tahu Urutan Wali Nikah, Awas Jangan Salah
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Wali nikah merupakan salah satu hal yang diwajibkan dalam sebuah pernikahan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pekanbaru, Amirullah Hasyim, orang yang bisa menjadi wali nikah harus sesuai dengan urutannya.
Pertama, ayah kandung.
Kedua, kakek atau ayah dari ayah.
Ketiga, saudara laki-laki kandung yang telah baliqh.
Keempat, saudara laki-laki se ayah.
Kelima, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
Keenam, anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah.
Ketujuh, saudara ayah laki-laki kandung (paman).
Kedelapan, anak laki-laki paman (sepupu).
Kesembilan, wali hakim (KUA).
"Wali nikah yang pertama itu wajib ayah kandung. Namun kalau sudah meninggal, barulah kakek. Kalau kakek masih ada (belum meninggal), tidak bisa menggunakan walinya saudara laki-laki kandung. Harus sesuai urutannya," pungkas Amirullah Hasyim.
Pemkab Sergai Gelar Isra Mi’raj di Serbajadi
INHIKLKLIK.COM, SERGAI, -Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wak.
Raden Cici Sistiansyah: Sukseskan FSQ ke-XVIII Tahun 2021 Kabupaten Serdang Bedagai
INHILKLIK.COM, SERGAI,| Dalam mensukseskan penyelenggaraan Festival Seni Qasidah.
Potret Kolam Mewah Kerajaan Majapahit, Ditemukan Usai Ratusan Tahun Tertimbun Lahar
INHILKLIK.COM- Sejarah bangsa Indonesia memang sangat menyenangkan unt.
Bhabinkamtibmas Desa Igal Bripka Firdaus Khotbah Keliling Masjid
INHILKLIK.COM, MANDAH - Bhabinkamtibmas Bripka Firdaus Agusril melaksanakan shalat Jumat keliling.
Kawasan Candi Borobudur akan Dipugar Jadi Cagar Budaya Kelas Dunia
INHILKLIK.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan revitalisasi t.
Arkeolog Temukan Harta Karun dari Periode Awal Islam di Israel
INHILKLIK.COM YERUSALEM - Arkeolog yang menggali kota Ramla di Israel te.
iKlik Network







