• Sabtu, 18 Juli 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home

Suami-Istri Cerai, Bagaimana Nasib Perabotan Rumah Tangga?

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2020 18:44:17 WIB
Cetak
Suami-Istri Cerai, Bagaimana Nasib Perabotan Rumah Tangga?

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Islam mengatur segala hal yang mencakup hal umum hingga sedetail mungkin. Seperti perabot rumah tangga ini misalnya, tak luput dari diskursus para ulama mazhab. 

Apabila terjadi perselisihan rumah tangga tentang perlengkapan rumah tangga, maka menurut para ulama lima mazhab, hal itu harus diteliti lebih jauh. Misalnya, apakah perlengkapan itu khusus untuk laki-laki atau untuk perempuan, atau bahkan biasa digunakan bersama-sama.

Mengutip Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawwad Mughniyah, dalam hal ini, para ulama lima mazhab membagi perkara tersebut ke dalam tiga kriteria. Pertama, apabila barang-barang tersebut hanya berguna bagi keperluan laki-laki (suami), semisal pakaian pria atau pun perangkat teknik seperti alat kedokteran. Maka, peralatan-peralatan tersebut pemiliknya berdasarkan pernyataan atau klaim dari suami yang disertai dengan sumpah.

Kecuali, bila terdapat bukti yang menyatakan bahwa peralatan tersebut benar-benar milik sang istri. Kedua, apabila perlengkapan itu cocok untuk kaum perempuan (istri) dengan kriteria perlengkapan rumah tangga yang identik dengan kaum perempuan, maka klaimnya harus disertai sumpah.

Kecuali terdapat bukti kuat yang membuktikan bahwa perlengkapan tersebut milik suami. Kriteria pertama dan yang kedua ini merupakan pemikiran dari ketetapan para ulama Mazhab Imamiyah dan Hanafi.

Ketiga, pendapat terkait hal ini justru hanya datang dari ulama dalam Mazhab Imamiyah. Menurut para ulama tersebut, apabila barang-barang itu digunakan bersama semisal selimut dan lainnya, maka barang tersebut milik dari pihak yang bisa menunjukkan bukti. Apabila keduanya tidak ada yang bisa menunjukkan bukti, maka masing-masing pihak diminta bersumpah bahwa barang tersebut merupakan milik keduanya.

Dan sesudah keduanya saling bersumpah, maka barang-barang tersebut dibagi dua. Namun apabila seseorang mampu bersumpah sedangkan seorang lainnya tidak, maka barang-barang tersebut dapat diberikan kepada dia yang berani bersumpah.

Sedangkan menurut ulama dalam Mazhab Imam Syafi’i, apabila suami dan istri saling bersengketa tentang perabot rumah tangga, maka barang-barang tersebut merupakan milik mereka berdua. Baik barang-barang yang hanya bisa dipakai oleh salah satu pihak, maupun yang bisa digunakan oleh keduanya.

Adapun para ulama dari mazhab lainnya seperti Ja’fari dan Hambali tidak memerinci dengan pasti perkara perabot rumah tangga. Namun terdapat salah satu khazanah keilmuan Islam dari pengikut Nabi Muhammad SAW, Abu Hanifah. Beliau berpendapat, terhadap barang-barang yang dapat dipakai bersama-sama baik oleh istri maupun suami, maka yang dipegangi adalah klaim suami.


Sumber: republika.co.id


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemkab Sergai Gelar Isra Mi’raj di Serbajadi

Jumat, 11 Maret 2022 - 08:13:13 WIB

INHIKLKLIK.COM, SERGAI, -Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wak.

Raden Cici Sistiansyah: Sukseskan FSQ ke-XVIII Tahun 2021 Kabupaten Serdang Bedagai

Kamis, 23 September 2021 - 20:08:42 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI,| Dalam mensukseskan penyelenggaraan Festival Seni Qasidah.

Potret Kolam Mewah Kerajaan Majapahit, Ditemukan Usai Ratusan Tahun Tertimbun Lahar

Jumat, 26 Maret 2021 - 17:40:46 WIB

INHILKLIK.COM- Sejarah bangsa Indonesia memang sangat menyenangkan unt.

Bhabinkamtibmas Desa Igal Bripka Firdaus Khotbah Keliling Masjid

Ahad, 21 Maret 2021 - 13:36:21 WIB

INHILKLIK.COM, MANDAH - Bhabinkamtibmas Bripka Firdaus Agusril melaksanakan shalat Jumat keliling.

Kawasan Candi Borobudur akan Dipugar Jadi Cagar Budaya Kelas Dunia

Ahad, 14 Maret 2021 - 14:03:49 WIB

INHILKLIK.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan revitalisasi t.

Arkeolog Temukan Harta Karun dari Periode Awal Islam di Israel

Jumat, 12 Maret 2021 - 13:16:02 WIB

INHILKLIK.COM YERUSALEM - Arkeolog yang menggali kota Ramla di Israel te.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
05 Juli 2026
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
04 Juli 2026
Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa
03 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Setelsel yang rutin Sambangi Lahan jagung
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 2 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 3 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
  • 4 PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
  • 5 Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
  • 6 Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
  • 7 Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network