Suami-Istri Cerai, Bagaimana Nasib Perabotan Rumah Tangga?
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Islam mengatur segala hal yang mencakup hal umum hingga sedetail mungkin. Seperti perabot rumah tangga ini misalnya, tak luput dari diskursus para ulama mazhab.
Apabila terjadi perselisihan rumah tangga tentang perlengkapan rumah tangga, maka menurut para ulama lima mazhab, hal itu harus diteliti lebih jauh. Misalnya, apakah perlengkapan itu khusus untuk laki-laki atau untuk perempuan, atau bahkan biasa digunakan bersama-sama.
Mengutip Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawwad Mughniyah, dalam hal ini, para ulama lima mazhab membagi perkara tersebut ke dalam tiga kriteria. Pertama, apabila barang-barang tersebut hanya berguna bagi keperluan laki-laki (suami), semisal pakaian pria atau pun perangkat teknik seperti alat kedokteran. Maka, peralatan-peralatan tersebut pemiliknya berdasarkan pernyataan atau klaim dari suami yang disertai dengan sumpah.
Kecuali, bila terdapat bukti yang menyatakan bahwa peralatan tersebut benar-benar milik sang istri. Kedua, apabila perlengkapan itu cocok untuk kaum perempuan (istri) dengan kriteria perlengkapan rumah tangga yang identik dengan kaum perempuan, maka klaimnya harus disertai sumpah.
Kecuali terdapat bukti kuat yang membuktikan bahwa perlengkapan tersebut milik suami. Kriteria pertama dan yang kedua ini merupakan pemikiran dari ketetapan para ulama Mazhab Imamiyah dan Hanafi.
Ketiga, pendapat terkait hal ini justru hanya datang dari ulama dalam Mazhab Imamiyah. Menurut para ulama tersebut, apabila barang-barang itu digunakan bersama semisal selimut dan lainnya, maka barang tersebut milik dari pihak yang bisa menunjukkan bukti. Apabila keduanya tidak ada yang bisa menunjukkan bukti, maka masing-masing pihak diminta bersumpah bahwa barang tersebut merupakan milik keduanya.
Dan sesudah keduanya saling bersumpah, maka barang-barang tersebut dibagi dua. Namun apabila seseorang mampu bersumpah sedangkan seorang lainnya tidak, maka barang-barang tersebut dapat diberikan kepada dia yang berani bersumpah.
Sedangkan menurut ulama dalam Mazhab Imam Syafi’i, apabila suami dan istri saling bersengketa tentang perabot rumah tangga, maka barang-barang tersebut merupakan milik mereka berdua. Baik barang-barang yang hanya bisa dipakai oleh salah satu pihak, maupun yang bisa digunakan oleh keduanya.
Adapun para ulama dari mazhab lainnya seperti Ja’fari dan Hambali tidak memerinci dengan pasti perkara perabot rumah tangga. Namun terdapat salah satu khazanah keilmuan Islam dari pengikut Nabi Muhammad SAW, Abu Hanifah. Beliau berpendapat, terhadap barang-barang yang dapat dipakai bersama-sama baik oleh istri maupun suami, maka yang dipegangi adalah klaim suami.
Sumber: republika.co.id
Pemkab Sergai Gelar Isra Mi’raj di Serbajadi
INHIKLKLIK.COM, SERGAI, -Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wak.
Raden Cici Sistiansyah: Sukseskan FSQ ke-XVIII Tahun 2021 Kabupaten Serdang Bedagai
INHILKLIK.COM, SERGAI,| Dalam mensukseskan penyelenggaraan Festival Seni Qasidah.
Potret Kolam Mewah Kerajaan Majapahit, Ditemukan Usai Ratusan Tahun Tertimbun Lahar
INHILKLIK.COM- Sejarah bangsa Indonesia memang sangat menyenangkan unt.
Bhabinkamtibmas Desa Igal Bripka Firdaus Khotbah Keliling Masjid
INHILKLIK.COM, MANDAH - Bhabinkamtibmas Bripka Firdaus Agusril melaksanakan shalat Jumat keliling.
Kawasan Candi Borobudur akan Dipugar Jadi Cagar Budaya Kelas Dunia
INHILKLIK.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan revitalisasi t.
Arkeolog Temukan Harta Karun dari Periode Awal Islam di Israel
INHILKLIK.COM YERUSALEM - Arkeolog yang menggali kota Ramla di Israel te.