Cabuli 4 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ini Diamankan Polisi, Begini Modusnya
INHILKLIK.COM, SERANG – Seorang pimpinan salah satu Pondok Pesantren Salafi berinisial JM (52), terpaksa diamankan Sauan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap empat santri wanitanya yang masih di bawah umur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka JM pada Rabu (29/07/2020) di rumahnya sekitar pukul 01.30 Wib.
“Iya salah satu pimpinan Ponpes di Serang, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ujarnya.
Menurut AKP Indra, penangkapan tersangka berawal dari laporan empat keluarga korban pada Senin (27/07/2020) kemarin.
“Sekarang keempat korban sedang diperiksa untuk melengkapi berkas laporannya,” jelasnya.
AKP Indra menjelaskan, modus pelaku melakukan melakukan aksinya, dengan iming-iming tertentu ke korban.
“Modusnya itu bujuk rayu dengan kata iming-iming,” katanya.
Peristiwa pencabulan diduga dilakukan di pondok pesantren, namun ada juga yang dilakukan di mobil saat perjalanan dengan santri wanita.
POJOKSATU.id, SERANG – Seorang pimpinan salah satu Pondok Pesantren Salafi berinisial JM (52), terpaksa diamankan Sauan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap empat santri wanitanya yang masih di bawah umur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka JM pada Rabu (29/07/2020) di rumahnya sekitar pukul 01.30 Wib.
“Iya salah satu pimpinan Ponpes di Serang, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ujarnya.
Menurut AKP Indra, penangkapan tersangka berawal dari laporan empat keluarga korban pada Senin (27/07/2020) kemarin.
“Sekarang keempat korban sedang diperiksa untuk melengkapi berkas laporannya,” jelasnya.
AKP Indra menjelaskan, modus pelaku melakukan melakukan aksinya, dengan iming-iming tertentu ke korban.
“Modusnya itu bujuk rayu dengan kata iming-iming,” katanya.
Peristiwa pencabulan diduga dilakukan di pondok pesantren, namun ada juga yang dilakukan di mobil saat perjalanan dengan santri wanita.
“Kejadian di sana dan juga di perjalanan saat di mobil dan pesantren,” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah ada penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.
“Tahu dari P2TP2A perlindungan anak, anak saya juga sudah divisum,” ungkap Nahdurin salah satu orang tua korban.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







