Cabuli 4 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ini Diamankan Polisi, Begini Modusnya
INHILKLIK.COM, SERANG – Seorang pimpinan salah satu Pondok Pesantren Salafi berinisial JM (52), terpaksa diamankan Sauan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap empat santri wanitanya yang masih di bawah umur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka JM pada Rabu (29/07/2020) di rumahnya sekitar pukul 01.30 Wib.
“Iya salah satu pimpinan Ponpes di Serang, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ujarnya.
Menurut AKP Indra, penangkapan tersangka berawal dari laporan empat keluarga korban pada Senin (27/07/2020) kemarin.
“Sekarang keempat korban sedang diperiksa untuk melengkapi berkas laporannya,” jelasnya.
AKP Indra menjelaskan, modus pelaku melakukan melakukan aksinya, dengan iming-iming tertentu ke korban.
“Modusnya itu bujuk rayu dengan kata iming-iming,” katanya.
Peristiwa pencabulan diduga dilakukan di pondok pesantren, namun ada juga yang dilakukan di mobil saat perjalanan dengan santri wanita.
POJOKSATU.id, SERANG – Seorang pimpinan salah satu Pondok Pesantren Salafi berinisial JM (52), terpaksa diamankan Sauan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap empat santri wanitanya yang masih di bawah umur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka JM pada Rabu (29/07/2020) di rumahnya sekitar pukul 01.30 Wib.
“Iya salah satu pimpinan Ponpes di Serang, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ujarnya.
Menurut AKP Indra, penangkapan tersangka berawal dari laporan empat keluarga korban pada Senin (27/07/2020) kemarin.
“Sekarang keempat korban sedang diperiksa untuk melengkapi berkas laporannya,” jelasnya.
AKP Indra menjelaskan, modus pelaku melakukan melakukan aksinya, dengan iming-iming tertentu ke korban.
“Modusnya itu bujuk rayu dengan kata iming-iming,” katanya.
Peristiwa pencabulan diduga dilakukan di pondok pesantren, namun ada juga yang dilakukan di mobil saat perjalanan dengan santri wanita.
“Kejadian di sana dan juga di perjalanan saat di mobil dan pesantren,” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah ada penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.
“Tahu dari P2TP2A perlindungan anak, anak saya juga sudah divisum,” ungkap Nahdurin salah satu orang tua korban.
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







