• Ahad, 24 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • More
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Travelling
    • Kesehatan
    • Autotekno
    • Video
    • Mozaik
    • Lifestyle
    • Info Grafis
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Mozaik
  • Lifestyle
  • Info Grafis
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Edukasi Masyarakat Tentang Karlahut, LSM Peran Buat Acara Goes to Movies
53 Tahun Sambu Group: Terus Berbenah Diri, Terus Berbagi, Terus Berprestasi
Istighosah Kubro, Maksimalkan Ikhtiar Melawan Corona
Ada yang Baru di Tembilahan, Cafe Pondok Ladang
PT Buana Inhil Pratama Akan Bangun Pabrik Particle Board Berbahan Baku Limbah Kelapa

  • Home
  • Hukrim

Tipu Janda, Warga Negara Nigeria Dibekuk Polres Inhil

Redaksi

Jumat, 27 November 2020 13:52:17 WIB
Cetak
Tipu Janda, Warga Negara Nigeria Dibekuk Polres Inhil
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan berkomunikasi dengan pelaku.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria atas tindak pidana penipuan di media sosial.

Pelaku, James (35 tahun) dengan modus niat menikahi korbannya yang ternyata seorang janda inisial AS (53 tahun) warga Tembilahan Kota Kabupaten Inhil.

"James ini modusnya akan menikahi si korban dengan mengatakan akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan mengaku akan menetap di Indonesia," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra dan Kasubbag Humas AKP Warno, saat konferensi pers di Mapolres Inhil, 27 November 2020.

Selain itu, empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta ikut terlibat dalam tindak penipuan ini, 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan inisial GU (29 tahun), TA (34 tahun) dan SF (27 tahun) serta seorang laki-laki AZ (32 tahun).

"Korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada bulan September lalu yang dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp," papar Kapolres Inhil.

Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar US 1.500.000 Dollar (satu juta lima ratus dolar Amerika) sama dengan Rp. 22.500.000,000 untuk investasi di Indonesia.

"Selanjutnya, korban dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Julia yang merupakan SF selaku agen Ekspedisi Kurir atas perintah James, memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar 1.500.000 US Dollar telah cair dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke salah satu Bank atas nama AZ dengan total Rp.271.520.000," ungkapnya.

Sementara AZ membuka rekening atas permintaan GU, dari GU dimintai membuka rekening oleh TA dari TA sendiri dimintai oleh SF alias Julia sebagai ekspedisi kurir, mereka kompak dan mengetahui modus tersebut.

"James sendiri merupakan otak atau dalang semua modus penipuan ini. Ke lima pelaku ditangkap di Jakarta pada tanggal 22-23 November 2020 dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres AKBP Dian.

Selain ke lima pelaku juga diamankan barang bukti, 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku  dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.

James mengaku kepada wartawan baru kali ini melakukan penipuan.

"Baru 1 kali saya melakukan penipuan. Saya sudah 4 tahun tinggal di Indonesia dan sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya disini, (salah satu pelaku, SF merupakan mantan istri James_red)," tukasnya.


 Editor : Ardiansyah

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tim Satgas Anti Begal Sepeda,Lakukan Patroli Rutin

Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:12:37 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Patroli Anti Begal Sepeda Polres Indragiri Hilir (Inhil) merupakan ag.

Hukrim

Kadis Sosial Terjaring OTT Terkait e-Warong, Polres Sergai Sita Rp 30 Juta

Jumat, 22 Januari 2021 - 22:59:44 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI - Polres Serdang Bedagai OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknu.

Hukrim

Mahasiswa Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Riau

Jumat, 22 Januari 2021 - 08:04:41 WIB

    INHILKLIK.COM, PEKANBARU- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam A.

Hukrim

Tim Opsnal Reskrim Polres Siak, Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan

Jumat, 22 Januari 2021 - 07:46:42 WIB

  INHILKLIK.COM-SIAK,  - KS (45)  warga Provinsi Sumat.

Hukrim

Siaran Pers: Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal di Wilayah Perairan Riau

Sabtu, 16 Januari 2021 - 19:39:37 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Sat.

Hukrim

Bea Cukai Tembilahan Masih Dalami Kasus Penangkapan Rokok Ilegal di Sungai Bela

Sabtu, 16 Januari 2021 - 19:17:32 WIB

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pihak Bea dan Cukai Tembilahan melakukan press release terkait pengga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

23 Agustus 2020
Pemkab Inhil Terima Piagam Penghargaan dari KLHK RI
17 Juli 2020
Rakor Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas Pencegahan Korupsi
17 Juli 2020
Pengembangan Sektor Perikanan Inhil
15 Juli 2020
Potensi Kelapa Inhil
15 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Tim Satgas Anti Begal Sepeda,Lakukan Patroli Rutin
23 Januari 2021
Awal Kebangkitan Perekonomian Pekanbaru
23 Januari 2021
Bertemu GMNI dan PMII Inhil, H Dani Kenang Masa Lalu Saat Jadi Aktivis Mahasiswa
23 Januari 2021
Kapolres AKBP Robin Berikan Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Pengurus Mesjid
22 Januari 2021
Kadis Sosial Terjaring OTT Terkait e-Warong, Polres Sergai Sita Rp 30 Juta
22 Januari 2021
Yulizal: Kedepan Tak Ada Lagi Ruang Perpustakaan Dialih Fungsi
22 Januari 2021
Dandim Berserta Perwira Staf Kodim 0314 Inhil, Latihan Menembak
22 Januari 2021
Penarik Becak dan Porter Pelabuhan di Saji Nasi Kotak
22 Januari 2021
Dukung Keterbukaan Informasi, 10 Desa Akan Terima PWI Inhil Award 2021
22 Januari 2021
Dani M Nursalam Apresiasi Buku Rekam Jejak Pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Inhil
22 Januari 2021
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Sergai Bersama Komisi D Akan Tinjau Gedung Instalasi Farmasi Dinkes
  • 2 Ika Rahma Suma Pimpin IKWI Inhil Periode 2020-2023
  • 3 Resmi Bubar, FPI Inhil Turunkan Sendiri Plang Organisasi
  • 4 Gercep, Baru Bertugas Kalapas Tembilahan dan Jajaran Langsung Lakukan Sidak
  • 5 Maling Hp Dibekuk Polsek Dolok Masihul
  • 6 Jangan Sepelekan Limbah Medis di Tengah Pandemi Covid-19
  • 7 DPRD Inhil Diminta Tindaklanjuti Dugaan Sengketa Lahan PT Alona

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network