• Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Serdang Bedagai

Ayah Cabuli Anak Kandung, Hingga Kini Kasusnya Belum Selesai

Redaksi Sumut

Senin, 01 Februari 2021 21:54:21 WIB
Cetak
Ayah Cabuli Anak Kandung, Hingga Kini Kasusnya Belum Selesai

INHILKLIK.COM.SERGAI.- Dua Tahun Lebih Kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap anak kandung HP (34) yang saat ini berdomisili di Lubuk Pakam Deli Serdang belum juga menemui kejelasan. 

Pasalnya, pelaku tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri berinisial JW (36) hingga kini diduga pelaku masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Padahal, kejadian tersebut pada tahun 2019 yang lalu dan dilaporkan 28 Januari 2019 Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/Sergai.

Sementara itu orang tua korban inisial HP (34) saat dikonfirmasi awak media Senin (01/02/2021) sekitar pukul 13:00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan belum ada putusan yang jelas atas laporan kami, sepertinya kasus ini ia menilai masih mengambang tanpa adanya kepastian, pasalnya pelaku hingga saat ini bebas berkeliaran tanpa ada ditahan.

Dan sambungnya lagi, kita juga menilai ada dugaan permainan di Kejari Sergai  dengan memberikan tuntutan 9 Tahun Penjara, bahkan tersangka tidak ditahan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pencabulan.

Untuk itu, kita berharap Kepada Penegak Hukum untuk lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, sesuai UU yang berlaku di Negara kita terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, paparnya.

Kasi Pidum JR Silaban, SH bersama Kasi Intel Agus Adi Atmaja SH Kejari Sergai,saat dikonfirmasi awak media mengatakan kasusnya berjalan dan sudah dipersidangkan kita terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada dipengadilan.ujarnya

Semua sudah ada aturannya sesuai UU yang kita lakukan,bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pledoi (pembelaan) setelah dilakukan pemeriksaan selesai, bebernya.

Lanjutnya, bahkan saat ini persidangan terus berlanjut sudah mencapai replik, bisa juga disebut merupakan Respone penggugat atas jawaban tergugat, jadi apapun keputusan pengadilan adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.

Jika masih juga keberatan atas putusan nantinya masi ada jenjang lain yang bisa dilakukan, Kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019 namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan, imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Sergai saat disinggung soal tersangka yang tidak ditahan menyampaikan,semua ada aturannya bukan tidak ditahan, JW (Tersangka-red) dilakukan penahanan kota artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu tersangka proaktif dan pada saat persidangan tersangka selalu hadir bahkan saat dimintai keterangan beliau selalu ada, tutupnya.


 Editor : Redaksi

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:10:57 WIB

Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.

Hukrim

PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi

Senin, 06 Juli 2026 - 17:49:05 WIB

PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.

Hukrim

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:51:34 WIB

PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.

Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 2 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 3 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 4 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 5 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 6 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 7 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network