Perampokan Rp 237 Juta Terungkap, 3 Pelaku Diamankan 5 Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran

INHILKLIK.COM - Kasus perampokan yang terjadi pada 5 Februari 2021 di perairan desa Kuala Gaung Kecamatan Gaung Anak Serka dengan kerugian Rp 237 juta berhasil diungkap. 3 pelaku berhasil diamankan, sementara 5 lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, berkat keseriusan Kapolres Indragiri Hilir bersama tim gabungan telah berhasil mengamankan 3 tersangka, Dua Pelaku Utama dan satu pelaku penyedia senjata api.
"Dari total keseluruhan pelaku utama yang beraksi pada saat Curas Laut adalah 8 orang, dua pelaku utama sudah ikut dalam boat tersebut yang akan bergerak dari Tembilahan menuju Tokolan kecamatan Mandah," ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing pada press release kasus, Kamis (04/03/2021) pagi.
Di tengah jalan, pelaku melakukan aksinya dengan memotong selang dan pelaku bagian depan menodongkan senjata kepada penumpang. Tak lama kemudian, datang boat pancung dengan kawanan perampok 4 orang yang ikut melakukan aksi pengancaman dan perampasan diatas boat tersebut. Lantaran para pelaku melihat ada boat lain yang datang, maka mereka berinisiatif bergegas meninggalkan boat dan melarikan diri.
Setelah para pelaku melarikan diri, dengan keadaan syok para penumpang akhirnya berhasil menghubungi pihak keluarga dan kemudian ditolong oleh speedboat penumpang yang lewat serta melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Gaung Anak Serka. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Inhil dan langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan.
"Dengan upaya penyelidikan selama 6 hari, di hari ke enam, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku utama dan seminggu kemudian berhasil mengamankan pelaku yang ikut serta dan memiliki senjata api," tuturnya.
Dikatakan Indra Lamhot, modus para pelaku melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan saat mengambil barang barang milik korban, menodong kemudian sempat ada yang menggunakan parang, ancaman kekerasan.
"Motif secara umum adalah pelaku tau betul yang membawa kapal penumpang para pelaku tau ada nilai materil ataupun uang yang diambil oleh para penumpang ketika di Tembilahan. Setelah diamankan kita tetapkan sebagai tersangka, dari tiga ini adalah dua pelaku utama, satu merupakan pelaku yang ikut serta,"
"Pelaku utama, H dan R dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun, untuk pelaku yang ikut serta tetapi dikenakan pasal pokok tentang UU Darurat kepemilikan Senpi ilegal oleh saudara F dengan ancaman setinggi tingginya 20 tahun," tegasnya. (*)
Di Bulan Ramadhan, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Dari Rumah Kos
INHILKLIK.COM - Sebanyak 5 pasangan yang bukan suami istri, terjaring razia di sejumlah.
Cabuli Pacar Yang Hendak Shalat Tarawih, Pemuda Ini Meringkuk di Penjara
INHILKLIK.COM - Seorang pemuda bernisial FA (22) di Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan ditang.
Dituduh Mengambil Beras Bantuan Pemerintah, Keponakan Tega Tikam Bibinya Pakai Gunting
INHILKLIK.COM - Idah Pohan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pema.
Perang Sarung yang Berisi Batu, Sejumlah Remaja Ditangkap Polisi
INHILKLIK.COM - Sejumlah remaja yang melakukan aksi perang sarung di Jalan Alternatif C.
Demi Bisa Berfoya-foya Bareng PSK, Pengamen Ini Gasak 2 Minimarket
INHILKLIK.COM - HS (27) pengamen yang membobol dua minimarket di K.
Bangun Subuh, Jusman Lihat Pintu Terbuka dan Sepeda Motor Hilang, Ternyata Dibawa Residivis
INHILKLIK.COM - Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil mengamankan satu orang residivis pencurian denga.