Sering Dimarahi, IRT ini Nekat Racuni Mertua Hingga Mati
INHILKLIK.COM - Dewi Asmara (45) tega membunuh mertuanya sendiri, Noni (61). Wanita yang berperan sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini, membunuh mertuanya dengan cara mencampur makanan dengan racun biawak hingga sang mertua meninggal dunia.
Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (7/3/2021).
Pelaku mencampurkan racun biawak ke dalam masakan ikan pindang selai yang diberikan khusus untuk mertuanya. Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban meninggal dunia dengan mulut mengeluarkan busa.
"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 WIB tadi siang," kata Kapolres Ogan Komering ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy, dikutip dari keepo.me.
Selain sang mertua yang meninggal dunia, tiga ekor kucing peliharaan di rumah tersebut juga ditemukan dalam keadaan mati.
"Di luar rumah ditemukan tiga ekor kucing yang ikut mati," tambah Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, motif pelaku nekat menghabisi mertuanya lantaran sakit hati karena sering dimarahi.
"Untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ujar Alamsyah.
Tak berselang lama setelah kejadian, anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Setelah ditanya, ternyata pelaku DA mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merek Fradan sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," jelas Alamsyah.
Setelah menyantap makanan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di rumah tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
Selain itu, pelaku juga mengatakan bahwa sebenarnya yang akan ia racuni bukan mertuanya, tetapi suaminya, AF alias Otong.
"Iya (mau racun) si Otong karena Otong ini selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," ungkap DA.
Kapolsek Tulung Selapan AKP, Eko Suseno mengakui adanya pengakuan bahwa Dewi sebenarnya ingin meracuni suaminya, tetapi polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah Noni, mertua Dewi.
"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena mertuanya. Itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," pungkas Eko.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.
Diyakini, pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," tutup Eko. (*)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







