• Senin, 06 Februari 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, Dua Tokoh Muda Potensial di Pilkada Inhil 2024
Cek PBB Online dan Cara Lakukan Transaksi dengan Cepat di Blibli

  • Home
  • Hukrim

Alamsyah Akan Pelajari Putusan MA Terkait Jabatan Tiga Periode Ketua Umum DPN Peradi

Redaksi

Kamis, 21 April 2022 08:06:25 WIB
Cetak
Alamsyah Akan Pelajari Putusan MA Terkait Jabatan Tiga Periode Ketua Umum DPN Peradi

INHILKLIK.COM, MEDAN -  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PMH yang diajukan Alamsyah, advokat di Deliserdang, terhadap perubahan Anggaran Dasar (AD) tentang pengangkatan kepengurusan Tiga Periode Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang dilakukan tanpa Munas.

Dengan putusan tersebut, maka masa kepemimpinan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi yang dijabat Otto Hasibuan dinilai tidak sah.

Dalam temu pers seusai berbuka bersama, Alamsyah menyatakan bahwa gugatannya dikabulkan MA baru diketahuinya setelah ia melihat di SIPP Mahkamah Agung, namun ia belum menerima petikan dan putusannya.

"Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti," tegasnya, di Medan.

Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).

Alamsyah sendiri mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara zoom meting. Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.

"Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi," katanya.

Menyinggung isu bahwa dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantahnya.

"Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan, hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi mengajukan gugatan atas perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Sesuai AD hasil Munas, masa seseorang menjabat ketua umum hanya dibolehkan dua periode.

Namun, DPN Peradi dibawa kepemimpinan Otto Hasibuan merubah AD itu melalui rapat pleno, dengan membolehkan masa jabatan tiga periode.

Perubahan AD tanpa mekanisme Munas itu membuat Alamsyah dan sejumlah advokat lain mengajukan gugatan. Alamsyah sendiri.menggugat melalui PN Lubuk Pakam. Sementara rekannya,Patar Silalahi ke Pengadilan Negeri Simalungun, Zulkifli ke PN Kisaran, Ronald Sitepu ke PN Karo dan Andreas Sinambela ke PN Jakarta Barat.

Dari semua gugatan itu, gugatan Alamsyah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.


 Editor : Yusnar Al-Banjari / Ardiansyah

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Pembangunan Drainase di Desa Lestari Dadi Diduga Tak Transparan, Warga Sebut Dikerjakan Oknum Kadus

Kamis, 05 Januari 2023 - 22:02:11 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Pembangunan saluran drainase diduga menggunakan Dana De.

Hukrim

Sepanjang Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Sergai Tangani 1.362 Perkara

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:05:37 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) sepanj.

Hukrim

PN Sei Rampah Selesaikan Perkara sebesar 92,61 %, Didominasi Perkara Narkotika

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:02:53 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, |  Hingga tanggal 30 Desember 2022 ini, Pengadilan N.

Hukrim

Terima Bantuan Mesin Konversi BBM ke BBG, Para Nelayan Sergai Dikenakan Biaya Bervariasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 05:59:38 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang (Sergai).

Hukrim

MANTAP,! Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pelaku dan BB 1Kg Sabu

Selasa, 22 November 2022 - 20:08:56 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Satres Narkoba Serdang Bedagai Bedagai (Sergai) berhasi.

Hukrim

Gawat! Emak-emak Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba dan Pesta Sex di Teluk Mengkudu

Sabtu, 24 September 2022 - 22:10:31 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Puluhan kaum ibu-ibu atau emak emak warga Dusun IV Desa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lomba Cover Lagu Teruslah Berkarya Muhammad Wardan dan Zulaikhah Meriahkan HPN di Inhil
04 Februari 2023
Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3
01 Februari 2023
Pemkab Sergai Gelar Pelatihan CMS bagi Aparatur Desa
30 Januari 2023
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
24 Januari 2023
Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
23 Januari 2023
Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
18 Januari 2023
PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
15 Januari 2023
Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
14 Januari 2023
Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
14 Januari 2023
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
13 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3
  • 2 HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
  • 3 Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
  • 4 Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
  • 5 PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
  • 6 Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
  • 7 Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network