Segini Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024
INHILKLIK, - Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami sakit atau meninggal dunia selama masa jabatannya. Kabar duka datang dari beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan saat menjalankan tugas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat banyak petugas KPPS di berbagai wilayah yang harus segera dirawat di rumah sakit karena kelelahan yang mereka alami.
Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut.
Adapun besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapatkan gaji di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
- Ketua KPPS 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.
- Anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan gaji menjadi Rp1.100.000.
- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000.
- Anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS direkrut dari masyarakat setempat.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi para petugas KPPS yang meninggal dunia, yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Peraturan tersebut menjadi dasar apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan seperti yang telah disebutkan di atas.
Pemerintah pun telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun rincian untuk dana santunan yang akan diterima oleh para petugas KPPS yang mengalami insiden sakit hingga meninggal dunia adalah sebagai berikut:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dapat menerima bantuan santunan sebesar Rp46 juta. Bantuan ini terdiri dari santunan meninggal sebesar Rp36 juta dan tambahan bantuan untuk biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Terlepas dari insiden yang terjadi, para petugas KPPS telah bekerja keras dalam melancarkan Pemilu tahun 2024 demi berjalannya demokrasi di negara Indonesia.
Jajaki Kerjasama, Mendagri Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
Jakarta - Pengurus PWI Pusat beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (2/.
Jadi Pengawal Budaya, SMSI Diminta Jaga Bahasa Indonesia
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo berharap agar S.
Rupiah Tinggalkan Rp16.200, Menguat di Hadapan Dolar AS
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah di pasar spot akhirnya mengakhiri pelemahan. Kamis (18/4), rupiah .
Rupiah Anjlok ke Rp16.000, Apa Dampaknya bagi Bisnis Perbankan di Indonesia?
INHILKLIK - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ambrol hingga menyentuh level .
Rupiah Melemah Hingga ke Level Rp16.000/USD
INHILKLIK - Rupiah kian tertekan dolar Amerika Serikat (AS) hingga level Rp16.000 per USD. Bahkan.
Menkeu: APBN Terjaga Surplus dengan Kinerja Baik
INHILKLIK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kinerja anggaran pendapatan dan bela.