• Ahad, 16 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Daerah

Pekanbaru Bakal Punya Perda KTR, DPRD Minta Pedagang Rokok Tak Khawatir

Juni Liadi Putra

Rabu, 21 Agustus 2024 12:54:05 WIB
Cetak
Pekanbaru Bakal Punya Perda KTR, DPRD Minta Pedagang Rokok Tak Khawatir

INHILKLIK, - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru telah menetapkan jadwal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru pada 30 Agustus 2024 mendatang. Perda ini nantinya akan mengatur penataan kawasan bebas rokok di berbagai tempat umum di Pekanbaru.

Namun, ranperda ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, terutama para pedagang. Mereka mengira peraturan ini dibuat untuk melarang penjualan rokok. Padahal, salah satu tujuan dari ranperda KTR ini adalah untuk menata ulang iklan rokok di Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, menyampaikan ranperda ini tidak bertujuan untuk menghentikan penjualan rokok, melainkan lebih kepada penataan ulang iklan rokok dan penentuan kawasan di mana aktivitas merokok akan dilarang.

"Kami sudah menyampaikan kepada asosiasi UMKM rokok bahwa perda ini tidak akan mengganggu usaha mereka. Perda ini hanya akan menentukan tempat-tempat khusus di mana merokok dilarang, seperti di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, taman bermain dan tempat umum lainnya," jelas Doni, Rabu (21/8/2024).

Ia menegaskan bahwa perda ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok. Salah satu aspek penting dari ranperda ini adalah penertiban iklan rokok yang selama ini banyak ditemukan di jalan-jalan protokol di Pekanbaru, seperti di Jalan Sudirman.

"Iklan rokok yang melanggar peraturan pemerintah, misalnya yang berada di jalan protokol, akan ditertibkan. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kawasan yang lebih sehat dan tertib di Pekanbaru," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan jarak antara tiang iklan rokok dengan fasilitas pendidikan. "Jika ada tiang iklan rokok yang berjarak kurang dari 50 meter dari sekolah, itu akan dilarang," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perda ini bukanlah larangan untuk menjual rokok atau melarang orang merokok melainkan sebuah regulasi untuk memastikan hak masyarakat yang tidak merokok juga terlindungi.

Ia juga menjelaskan bahwa perda KTR ini merupakan amanat dari Kementerian Kesehatan yang harus diimplementasikan oleh setiap daerah, termasuk Pekanbaru. Di berbagai daerah lain di Indonesia, peraturan serupa sudah berjalan, dan kini saatnya Pekanbaru mengikuti jejak tersebut.

"Pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif dalam menyediakan tempat khusus bagi para perokok di tempat-tempat umum, seperti di kantor-kantor dan area publik lainnya. Pemerintah harus menyediakan tempat khusus bagi para perokok agar mereka tetap bisa merokok tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain," pungkas Doni.

Dengan pengesahan Perda KTR ini, masyarakat Pekanbaru diharapkan dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. Bagi para perokok aktif, diharapkan kesadaran untuk mematuhi peraturan ini dan memahami dampak negatif dari merokok bagi diri sendiri dan orang lain, serta mulai mempertimbangkan untuk mengurangi atau berhenti merokok demi kesehatan bersama. Sementara itu, pedagang rokok tetap bisa menjalankan usahanya tanpa kekhawatiran berlebihan.


Sumber : Cakaplah.com /

[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:28:20 WIB

Tembilahan — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat komi.

Daerah

Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:44:00 WIB

SIAK – Jajaran Polsek Sabak Auh terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan.

Daerah

Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan

Senin, 06 Juli 2026 - 14:26:18 WIB

Siak- Polsek Sabak Auh melaksanakan pemantauan panen tanaman jagung pipil di lahan ketahanan pang.

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen

Ahad, 05 Juli 2026 - 14:58:56 WIB

Siak - Jajaran Polsek Sabak Auh melakukan kegiatan pemantauan lahan pertanian jagung pipil yang m.

Daerah

Pemdes Sungai Intan Salurkan Honor Perangkat Desa

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:40:53 WIB

INHILKLIK.COM - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menyalurkan honorarium k.

Daerah

Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:03:55 WIB

Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
15 Juli 2026
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
07 Juli 2026
Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
07 Juli 2026
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
07 Juli 2026
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
06 Juli 2026
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
  • 2 LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
  • 3 Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
  • 4 Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
  • 5 Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
  • 6 Panglima DPD Laskar Melayu Riau Inhil Lantik Serentak Enam Panglima DPC Kecamatan di Pulau Burung
  • 7 BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network