Sudah Tak Relevan, Pemko Pekanbaru Segera Cabut Perda Hiburan Umum
INHILKLIK - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan masa sekarang.
Sejak 22 tahun diundangkan, Perda tersebut tidak mengalami perubahan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi dan aturan terbaru saat ini, perlu perubahan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pada tahun ini akan ada dua Perda yang akan dicabut. Dua Perda yang akan dicabut yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2002 Tentang RT/RW dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.
Untuk Perda RT/RW akan diganti dengan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sementara Perda hiburan umum diganti dengan Perda kepariwisataan," ujar Edi, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, Perda hiburan umum itu sudah tidak relevan dan tak sejalan lagi dengan aturan lainnya. Apalagi berkaitan dengan jam operasional yang belum jelas.
"Karena Perda hiburan itu sudah tidak relevan lagi. Terutama terkait jam buka tutup tempat hiburan umum ini belum jelas," katanya.
Edi mengatakan, saat ini sudah ada regulasi baru tentang penyelenggaraan kepariwisataan, terutama wisata halal. Dalam rangka itu, pihaknya mengaku perlu ada regulasi di daerah.
Kita rasa Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan itu sudah tidak update lagi, terlebih dengan jarak lokasi, karena masih rancu. Dibarengi dengan PP nomor 5 tahun 2021, perizinan yang berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," jelasnya.
Digantinya dengan Perda yang baru, tentunya akan disinkronkan dengan regulasi lainnya. Terutama soal perizinan tempat hiburan.
"Jadi Perda yang akan kita buat ini akan kita sinkronkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 juga, terutama perinzinan hiburan. Karena di PP itu ada pembatasan kewenangan pemko terhadap perizinan berisiko rendah dan tinggi," pungkasnya.**
Pimpinan BRI Tembilahan Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir
Tembilahan – Dalam rangka memperingati Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Pimpinan .
Aplikasi i-potret jadi Kendala Awal Anak-anak Inhil Masuk Sekolah
TEMBILAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada masyar.
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
RETEH – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau bersama DPK APINDO Indragiri Hilir (Inhi.
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
SUNGAI BATANG, - Personel Polsek Sungai Batang turun langsung ke lahan dan menanam jagung bersama.
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
SIAK- Dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita di bidang ketahanan pangan, jajaran Pol.
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
SIAK – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ket.
iKlik Network







