Sudah Tak Relevan, Pemko Pekanbaru Segera Cabut Perda Hiburan Umum
INHILKLIK - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan masa sekarang.
Sejak 22 tahun diundangkan, Perda tersebut tidak mengalami perubahan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi dan aturan terbaru saat ini, perlu perubahan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pada tahun ini akan ada dua Perda yang akan dicabut. Dua Perda yang akan dicabut yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2002 Tentang RT/RW dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.
Untuk Perda RT/RW akan diganti dengan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sementara Perda hiburan umum diganti dengan Perda kepariwisataan," ujar Edi, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, Perda hiburan umum itu sudah tidak relevan dan tak sejalan lagi dengan aturan lainnya. Apalagi berkaitan dengan jam operasional yang belum jelas.
"Karena Perda hiburan itu sudah tidak relevan lagi. Terutama terkait jam buka tutup tempat hiburan umum ini belum jelas," katanya.
Edi mengatakan, saat ini sudah ada regulasi baru tentang penyelenggaraan kepariwisataan, terutama wisata halal. Dalam rangka itu, pihaknya mengaku perlu ada regulasi di daerah.
Kita rasa Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan itu sudah tidak update lagi, terlebih dengan jarak lokasi, karena masih rancu. Dibarengi dengan PP nomor 5 tahun 2021, perizinan yang berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," jelasnya.
Digantinya dengan Perda yang baru, tentunya akan disinkronkan dengan regulasi lainnya. Terutama soal perizinan tempat hiburan.
"Jadi Perda yang akan kita buat ini akan kita sinkronkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 juga, terutama perinzinan hiburan. Karena di PP itu ada pembatasan kewenangan pemko terhadap perizinan berisiko rendah dan tinggi," pungkasnya.**
Pengajian Rutin Bulanan PIP Akan Dilaksanakan 27 Januari 2025
INHILKLIK - Pemuda Inhil Pekanbaru atau P.I.P akan mengadakan kegiatan keagamaan berupa pengajian.
Keberhasilan KSOP Tembilahan, PNBP Melebihi Target Sejak 20 Tahun Terakhir
TEMBILAHAN - Pencapaian rencana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otorit.
Penuhi Kewajiban, PT RSUP Berikan Hak Pekerja Terdampak PHK
INHILKLIK - Akibat kelangkaan kelapa, PT RSUP, salah satu perusahaan Sambu Group yang beroperasi .
Pemdes dan Warga Sungai Intan Gotong Royong Perbaikan Jalan Poros
INHILKLIK - Pemerintah Desa bersama Warga Desa Sungai Intan melaksanakan kegiatan gotong royong m.
PT GIN Berikan Bantuan 385 Botol Insektisida untuk Petani Desa Bantayan
MANDAH - Perushaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Guntung Idamannusa (GIN) memberikan .
Kelangkaan Kelapa Berimbas Turunnya Produksi dan Pengurangan Tenaga Kerja di PT RSUP
INHILKLIK - Penurunan produksi kelapa akibat banyak nya kebun petani kelapa yang rusak karena mas.