PILIHAN
Gubernur Riau Mengaku Diperas W Atas Laporan Pelecehan Seksual
Gubernur Riau Annas Maamun (kiri) dan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar (kanan) - (Antara/FB Anggoro |
"Saya sudah jelaskan saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Paling lama W bertamu 12 menit. Saksi banyak melihat. Saya bersumpah tak ada. Saya nggak mau ribu-ribut. Saya bersumpah demi Allah tidak melakukan pelecehan seksual tadi," kata Annas di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Sebelumnya, mantan anggota DPD RI sekaligus ayah W, Soemardi Thaher melaporkan Annas ke Bareskrim Polri. Aduan itu diterima dalam laporan LP/797/VIII/2014/Bareskrim. Berdasarkan pengakuan W, alat vitalnya dipegang Annas saat mengurus administrasi seminar.
Annas menjelaskan kronologis kejadian. Ia mengaku tidak kenal W, tapi suatu hari ia dapat pesan singkat untuk minta dana terkait pelatihan kepala sekolah se-Riau. Annas menuturkan W yang pertama kali merayunya.
"W mulai merayu dan memegang tangan saya serta mengajak saya untuk ke Jakarta, tapi saya tolak secara halus karena ada pekerjaan," jelas Annas.
Annas mulai merasa curiga atas tingkah W. Kemudian, pada Jumat 30 Mei, W meminta bertemu kembali. Pertemuan selanjutnya dilakukan di rumah pribadi Anas di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Saat itu, Anas tengah menerima 2 orang tamu.
Di rumah itu, W sempat ke lantai 2 rumah Annas tanpa izin. Hal itu dilihat oleh pembantu Annas bernama Nova. "Di lantai 2, W meminta rekomendasi tempat mencetak undangan. Lalu saya beri uang pribadi Rp 10 juta," ungkap dia.
Setelah pemberian uang itu, W pun kembali merayu, tapi tak digubris Annas. "Besoknya W mengirim SMS kepada saya bahwa ada wartawan yang melihat saat saya bersama dia di lantai 2."
"W malah minta uang Rp 3 miliar kepada saya untuk meredam wartawan yang melihat saya," tambah Annas.
Kuasa Hukum Annas, Eva Nora menyatakan atas tindakan yang dilakukan W itu maka pihaknya pun melaporkan balik wanita tersebut. Laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri.
"Kami menyampaikan pengaduan sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat laporan palsu Pasal 242 KUHP, menyebarkan berita bohong Pasal XIV dan Pasal XV UU Nomor 1 Tahun 1946, fitnah Pasal 311 KUHP, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, dan pemerasan Pasal 369," tandas Eva. (Liputan6com)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS