PILIHAN
Walhi: Hukuman PT Adei Belum Hasilkan Efek Jera
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan/Fb |
"Vonis satu tahun terhadap GM PT Adei Danesuvaran jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum lima tahun penjara. Kami menilainya tidak akan menimbulkan efek jera," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, seharusnya hakim juga melihat rekam jejak PT Adei karena anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang bermarkas di Malaysia itu. Ia mengatakan pada 2001 perusahaan itu juga tersandung kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kampar, Riau, dan GM PT Adei C. Gobi saat itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan serta denda Rp250 Juta subsider enam bulan kurungan.
"Putusan yang terlalu rendah itu juga tidak memenuhi unsur keadilan terhadap masyarakat Riau yang banyak menderita karena dampak asap dari kebakaran lahan dan hutan," tegas Riko.
Ia khawatir putusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci yang diketahui Donovan Akbar menjatuhi hukuman terhadap Danesuvaran selaku General Manager PT Adei, dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider dua bulan kurungan. Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Danesuvaran dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan yang rendah tersebut. "Kita banding," tegas JPU Banu Laksmana.
Sedangkan, dalam kasus yang sama dengan terdakwa PT Adei selaku korporasi, Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Hananto menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar serta dikenakan pidana tambahan sebesar Rp15 miliar untuk pemulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran di daerah Desa Batang Nilo Kecil, Kabupaten Pelalawan.
Dalam sidang dengan terdakwa korporasi, pihak perusahaan diwakili oleh Tan Kei Yoong selaku Regional Director PT Adei.
Hakim Achmad Hananto menyatakan PT Adei terbukti bersalah karena melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, sesuai dengan dakwaan Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ant)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS