PILIHAN
Pemkab Inhil Sosialisasikan UU No.45/2009 Tenang Perikanan, Tangkap Ikan Sembarangan Bisa Didenda 1,2 Milyar
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, kemarin.
Kegiatan sosialisasi yang digelar Masjid Baitul Qur’an, Pasar Tokolan, Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandaj ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukhtar T didampingi stafnya dihadiri Camat Mandah Umar Hamdi, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada masyarakat mengenai kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan larang penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kelestarian Sumber Daya Alam. Dan pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
“Sosialisasi ini merupakan program dari Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkapbyang tidak ramah lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukhar T.
Ditambahkan, masyarakat juga harus di berikan kesadaran bahwa kelestarian dan kesinambungan Sumber Daya Alam di bidang perikanan ini harus dikendalikan dengan baik, jangan sampai melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan dampak merusak dan membahayakan lingkungan.
“Karena tindakan ilegal ini dapat menimbulkan dampak di bidang kesehatan dan kembang-biaknya biota laut, terutama ikan dan udang,” ujarnya. Agar pesan ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, maka pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi seperti ini.
Camat Mandah Umar Hamdi menyampaikan terima kasih atas sosialisasi ini, karena memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan dan udang menggunakan alat tangkap dan bahan yang membahayakan lingkungan.
“Selama ini Pemerintah Kecamatan Mandah, telah berupaya memberikan pemahaman dan mencegah penggunaan alat dan bahan berbahaya untuk penangkapan hasil laut dan sungai,” sebutnya.
Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hal ini, maka sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan penghasilan masyarakat dapat meningkat.
Pada kesempatan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan juga melakukan penempelan spanduk himbauan dan sanksinya bagi masyarakat yang memakai alat dan bahan tangkap ikan terlarang. (riakriau)
Kegiatan sosialisasi yang digelar Masjid Baitul Qur’an, Pasar Tokolan, Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandaj ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukhtar T didampingi stafnya dihadiri Camat Mandah Umar Hamdi, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada masyarakat mengenai kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan larang penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kelestarian Sumber Daya Alam. Dan pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
“Sosialisasi ini merupakan program dari Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkapbyang tidak ramah lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukhar T.
Ditambahkan, masyarakat juga harus di berikan kesadaran bahwa kelestarian dan kesinambungan Sumber Daya Alam di bidang perikanan ini harus dikendalikan dengan baik, jangan sampai melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan dampak merusak dan membahayakan lingkungan.
“Karena tindakan ilegal ini dapat menimbulkan dampak di bidang kesehatan dan kembang-biaknya biota laut, terutama ikan dan udang,” ujarnya. Agar pesan ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, maka pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi seperti ini.
Camat Mandah Umar Hamdi menyampaikan terima kasih atas sosialisasi ini, karena memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan dan udang menggunakan alat tangkap dan bahan yang membahayakan lingkungan.
“Selama ini Pemerintah Kecamatan Mandah, telah berupaya memberikan pemahaman dan mencegah penggunaan alat dan bahan berbahaya untuk penangkapan hasil laut dan sungai,” sebutnya.
Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hal ini, maka sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan penghasilan masyarakat dapat meningkat.
Pada kesempatan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan juga melakukan penempelan spanduk himbauan dan sanksinya bagi masyarakat yang memakai alat dan bahan tangkap ikan terlarang. (riakriau)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS