PILIHAN
KPK Bantah Penetapan SDA Tersangka Salah Paham
INHILKLIK.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah salah paham dalam menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. "Kami tidak menanggapi Pak SDA (Suryadharma Ali) salah paham dalam menentukan beliau sebagai tersangka, yang jelas kami punya 2 alat bukti yang cukup, dan kami paham benar 2 alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Insya Allah tidak salah paham dan paham sekali atas alat bukti itu," tegas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/5).
Pada Kamis (22/5) KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Namun dalam konferensi pers pada Jumat (23/5), Suryadharma menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kesalahpahaman. "Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka adalah kesalahpamahan belaka, mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka," kata Suryadharma.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun belum berniat untuk mundur. "KPK tidak merasa perlu menanggapi bahwa pak SDA (Suryadharma Ali), sementara tidak akan akan mengundurkan diri, itu bukan kompetensi kapasitas kami," tambah Busyro.
Busryo pun mengaku tidak perlu merekomendasikan Suryadharma untuk berhenti. "Kami tidak akan merekomendasikan karena menteri di bawah presiden, jadi itu urusan presiden," jelas Busyro.
Ia pun membantah adanya kekhawatiran bila Suryadharma dapat menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi bila tidak berhenti sebagai menteri agama karena sudah dilakukan penyitaan. "Sudah dilakukan (penggeledahan) 7 jam dan dilakukan penyitaan," tambah Busyro.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu . Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar. | ANT
Pada Kamis (22/5) KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Namun dalam konferensi pers pada Jumat (23/5), Suryadharma menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kesalahpahaman. "Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka adalah kesalahpamahan belaka, mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka," kata Suryadharma.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun belum berniat untuk mundur. "KPK tidak merasa perlu menanggapi bahwa pak SDA (Suryadharma Ali), sementara tidak akan akan mengundurkan diri, itu bukan kompetensi kapasitas kami," tambah Busyro.
Busryo pun mengaku tidak perlu merekomendasikan Suryadharma untuk berhenti. "Kami tidak akan merekomendasikan karena menteri di bawah presiden, jadi itu urusan presiden," jelas Busyro.
Ia pun membantah adanya kekhawatiran bila Suryadharma dapat menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi bila tidak berhenti sebagai menteri agama karena sudah dilakukan penyitaan. "Sudah dilakukan (penggeledahan) 7 jam dan dilakukan penyitaan," tambah Busyro.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu . Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar. | ANT
BERITA LAINNYA +INDEKS
Banjir Bandang Tewaskan 60 Orang di Afganistan
INHILKLIK - Banjir bandang akibat hujan musiman di Provinsi Baghlan di Afganistan utara menewaska.
Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Hutan Tanaman Industri
INHILKLIK - Konflik antara manusia dengan satwa kembali terjadi. Kali.
Polisi Buru Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman
INHILKLIK - Terekam video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Rush melaju dengan kecepatan ti.
Warga Kampar Resah, Gajah Liar Rusak Kebun dan Masuk Perkampungan
INHILKLIK - Warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar resah. Sebab, sudah dua pek.
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
INHILKLIK - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik un.
Rela Terabas Lumpur, Secarik Kisah Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024 di Pinggiran Kota Seribu Parit
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu merupakan salah satu dari 20 .
TULIS KOMENTAR +INDEKS