PILIHAN
Warga Tuding Polsek Keritang tak Respon Laporan
"Kami mempertanyakan komitmen dan konsistensi pihak kepolisian Sub Sektor Sencalang dan Polsek Keritang dalam penegakan hukum. Karena mereka tidak memproses laporan penganiayaan terhadap korban Herdianto warga Desa Pancur," tegas Supriadi, SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat Inhil (LSM PERMAI) Inhil kepada wartawan, Senin (27/1/14).
Terangnya, selama ini diketahui banyak laporan masyarakat yang tidak direspon dengan baik aparat penegak hukum di sana. Hal ini tentu saja memberikan efek bagi peningkatan premanisme di wilayah Kecamatan Keritang.
"Sebagai wadah penghubung aspirasi rakyat, kami meminta agar segera melakukan proses terhadap laporan masyarakat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yg berlaku," ujar Supriadi. Ia juga meminta Propam Polres Inhil dan Propam Polda Riau memberikan sanksi tegas terhadap penegak hukum yang tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya.
Diceritakan, pada hari Kamis (17/1/14) lalu sekitar pukul 17.00 Wib, saat korban Herdianto alias Anto melintas di Parit 06 Desa Pancur, Kec. Keritanh bersama temannya Andi Lukman dengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba diberhentikan para pelaku, diantaranya diketahui bernama Dawi dan Acok yang membawa batu dan kayu. Dan langsung menggeroyok Herdianto, tanpa diketahui sebabnya, sehingga mengakibatkan luka bengkak di kepala dan berdarah di bagian mulut. Setelah kejadian ini Dawi Cs langsung melarikan diri.
"Setelah pengeroyokan ini korban langsung melakukan visum dan melaporkan ke Sub Sektor Polres Pancur, namun anehnya tidak diproses sebagaimana mestinya dam tidak ada dibuatkan LP nya. Malahan, disuruh damai saja, sedangkan korban minta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut jelas merupakan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 (1) KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum selama- lamanya selama 5 tahun enam bulan penjara," sebutnya.
Sedangkan Kapolsek Keritang, AKP Ratib meluruskan informasi pihaknya tidak merespon dengan baik laporan korbam pengeroyokan tersebut, saat ini para pelaku masih diburu polisi.
"Kasus ini tetap kami proses, ada kok dibuatkan LP nya. Dan pelakunya telah ditetapkan sebagai DPO," jawabnya ketika dikonfirmasi riauterkinicom, Senin (27/1/14).
Pengakuannya, selama ini pihaknya selama merespon semua laporan masyarakat dengan baik, namun ia tidak menampik situasi dan faktor sosial di masyarakat menyebabkan harus menyikapi suatu kejadian atau kasus secara bijak dan netral.
"Kami siap menerima segala informasi dan kritikan dari masyarakat bagi peningkatan pelayanan dan jaminan keamanan bagi masyarakat," imbuhnya. (*)
Source: riauterkini.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total
Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.
Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan
TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.
Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius
Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .
SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh
TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.
Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.
Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo
Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
iKlik Network







