• Selasa, 02 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Kasus Kredit Macet Rp 35, 2 Miliar di Bank Riau Kepri

Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2013 06:49:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (Inhilklik) - korupsi yang terjadi di Bank Riau Kepri, ibarat jalan panjang tak berujung. Modusnya sama, kredit macet. Baru saja kasus korupsi kredit macet di bank plat merah itu di Cabang Pembantu Pasar bawah dan kredit macet Rp 5 miliar di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir rampung diadili dan para pelakunya diganjar pidana, kini bergulir kasus kredit macet lagi senilai Rp 35,2 miliar. Terdakwa Arya Wijaya, Direktur PT. Saras Perkasa, yang kapasitasnya sebagai debitur.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memvonis sejumlah petinggi Bank Riau. Salah satunya,  Zulkifli Thalib, Direktur Bank Riau Kepri kantor Pusat Pekanbaru.

Lalu, dianggap simpul akhir persoalan kredit macet itu, Kejaksaan kemudian mencokok Arya Wijaya. Jaksa Penuntut Umum, Ibrahim Sitompul dan Dicky, mengajukan Arya Wijaya sebagai pesakitan di kursi terdakwa.

Persidangan Arya Wijaya sendiri terasa alot. Semula, kondisi fisik Arya Wijaya kelihatan sehat afiat. Namun sebelum perkaranya rampung diproses, Arya Wijaya menderita serangan depresi dan mengalami kelumpuhan. Ia hadir ke persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Melihat kondisi Arya Wijaya yang sudah memprihatinkan, penasehat hukumnya, Asep Ruhiat SH lantas melayangkan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol SH, agar diberi kelonggaran untuk penangguhan penahanan. Maksudnya dari tahanan rumah tahanan negara [Rutan], dirubah menjadi tahanan kota, agar kliennya dapat berobat dan diurusinya keluarganya. Tahanan kota berarti, terdakwa boleh menetap di rumahnya namun tidak diperkenankan keluar dari wilayah pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut.

Harapan dari keluarga maupun penasehat hukum itu, kandas. Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim mengambil kebijakan untuk melakukan pembataran atas Arya Wijaya, namun tetap dilakukan penahanan di Rutan. Artinya, permohonan pengalihan menjadi tahanan kota itu, ditolak.
Dalam persidangan hari terakhir kemarin, Senin [21/10], menjelang sidang dibuka, Arya Wijaya terlihat melaksanakan shalat di kursi rodanya. Ia didampingi isteri dan ibu kandung serta pengacaranya Asep Ruhiat SH.

Kepada Delik Riau, ibu kandung Arya Wijaya sedikit bercerita latar belakang kehidupan putranya itu. Arya Wijaya, 47 tahun,  merupakan anak kedua dari enam bersaudara. Ayahnya telah meninggal beberapa tahun lalu, bekerja sebagai TNI berpangkat jenderal berbintang dua,  bertugas di Oditur Militer di Jakarta. Ibunya, pensiunan hakim. Memiliki isteri seorang sarjana tekhnik asal Bukit Tinggi dan berwiraswasta.

Melihat kondisi kesehatannya yang memprihatinkan, isteri dan ibu kandung Arya mengharapkan majelis hakim merubah statusnya dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. “Saya sudah mempersiapkan jaminan yang diperlukan agar tahanan Arya Wijaya ditangguhkan menjadi tahanan kota. Soalnya, kondisi fisiknya sudah sangat jauh menurun dari hari-hari sebelumnya,” ujar wanita paruh baya itu.

Setelah melalui pertimbangan, majelis hakim dalam persidangan  Senin [21/10] yang lalu, akhirnya mengeluarkan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Arya Wijaya. Penahanan yang sebelumnya dilakukan di Rutan, ditangguhkan menjadi menjadi tahanan kota. Arya boleh pulang ke rumah, asal tidak keluar kota dan tetap hadir saat jadwal sidang.

Humas Pengadilan Tipikor di Pengadilan negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH, yang juga sebagai anggota majelis hakim yang mengadili perkara Arya Wijaya, kepada Delik Riau membenarkan  bahwa terdakwa Arya Wijaya yang sebelumnya ditahan di Rutan, telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota.

Menurut Krosbin, pengalihan tahanan terdakwa Arya Wijaya dilakukan mengingat penyakit depresi yang dialami terdakwa tergolong cukup parah. “Atas pertimbangan dan musyawarah, majelis hakim mengambil keputusan mengalihkan tahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” jelas Krosbin.
Permohoan Berulang Kali

Surat permohonan penangguhan yang diajukan terdakwa lewat penasehat hukumnya, kata Krosbin, sudah berulangkali. Namun, permohonan itu tetap ditolak. “Setelah memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah sangat menurun, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa,” katanya lagi.

“Terdakwa ditangguhkan penangguhannya setelah mengajukan uang penjamin Rp 1 miliar, ditambah  jaminan pihak keluarganya untuk menghadirkan terdakwa setiap jadwal sidang,” kata Krosbin.  Sebelum dirubah status tahanannya dari tahanan Rutan ke tahanan kota, terdakwa sudah diberi kelonggaran [pembataran] untuk berobat di luar Rutan. Namun karena biaya medis terlalu tinggi dan terdakwa harus kembali ke Rutan setelah berobat, tidak ada keluarga yang merawat dan menjaganya. Kata Krosbin,“Majelis lantas mengeluarkan penetapan dan menangguhkan tahanan terdakwa menjadi tahanan kota.”

Sidang Arya Wijaya akan dibuka kembali Rabu [30/10] besok. Dengan agenda pemeriksaan para saksi. Sidang berikutnya akan dilakukan seminggu dua kali, mengingat kondisi kesehatan terdakwa semakin memprihatinkan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum [JPU] Arya Wijaya diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp 35,2 miliar di Bank Riau Kepri Batam. “Akibat kecerobohan dan lemahnya pengawasan, tak heran, terjadi kebobolan mencapai miliiaran rupiah,” ungkap Jaksa.

Kasus kredit macet ini telah menjerat sejumlah petinggi Bank Riau Kepri Kantor Pusat Pekanbaru. Terdakwa Arya Wijaya pada 28 Juni 2003 mendirikan PT Saras Perkara di Batam. Hanya berselang dua hari, tepatnya tanggal 30 Juni 2003, ia mengajukan kredit ke Bank Riau-Kepri senilai Rp 35,2 miliar. Padahal, ketika permohonan kredit diajukan ke Bank Riau-Kepri, PT. Saras Perkasa belum terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Jakarta, tetapi nekat mengajukan kredit yang nilainya puluhan miliar rupiah.

Untuk melengkapi permohonan kredit tersebut, Arya Wijaya melampirkan jaminan atau agunan sebanyak 27 pintu ruko dan sebuah bangunan mall yang diperolehnya melalui take over dari PT Wahana. PT. Wahana merupakan nasabah Bank Riau Kepri. Saat ruko dan mall diagunkan terdakwa ke Bank Riau Kepri, kondisinya masih terbengkalai alias belum rampung dikerjakan.

Namun, lantaran kedekatan dan adanya dugaan “main mata” terdakwa dengan para petinggi Bank Riau Pusat di Pekanbaru, permohonan kredit yang diajukan Arya Wijaya cair semua. Kendati, belakangan, menjadi masalah yang menyeret sejumlah petinggi Bank Riau ke penjara. Dan, Arya Wijaya menyusul kemudian. (*)




Source: delikriau.com


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

Peristiwa

Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

Jumat, 12 September 2025 - 21:15:15 WIB

Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .

Peristiwa

SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21:10 WIB

TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT Bumi Palma Lestari Persada Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau
02 Juni 2026
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
27 Mei 2026
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
27 Mei 2026
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
24 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
23 Mei 2026
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
23 Mei 2026
Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
22 Mei 2026
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
22 Mei 2026
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
20 Mei 2026
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
  • 2 Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
  • 3 APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
  • 4 Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
  • 5 Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
  • 6 Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
  • 7 Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network