PILIHAN
Soal BB Yang di Amankan Bea Cukai Tembilahan, Barang Bukti Bisa Dijual di Muka Umum
Tembilahan (Inhilklik) - Barang bukti (BB) yang diamankan negara dari kasus
tindak pidana pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai dapat dijual
di muka umum. Namun apabila BB tersebut tidak diketahui siapa
pemiliknya.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 411/KRMK.01/2000 yang menetapkan secara khusus pada beberapa poin.
Di mana menurut poin ini apabila dalam satu kasus demikian tapi pelakunya tidak dikenal barang tersebut harus dijual di muka umum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan Wandi SH MH seperti dilansir riaupos.co menjelaskan, proses lelang yang pasti tidak mengabaikan putusan pengadilan negeri (PN) setempat. Di mana keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
‘’Bisa juga keputusan Menteri Keuangan. Jika beberapa unsur ini tidak dipenuhi maka secara otomatis Bea dan Cukai belum dapat melakukan proses lelang,’’ kata Wandi, Rabu (4/9) di Tembilahan.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 411/KRMK.01/2000 yang menetapkan secara khusus pada beberapa poin.
Di mana menurut poin ini apabila dalam satu kasus demikian tapi pelakunya tidak dikenal barang tersebut harus dijual di muka umum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan Wandi SH MH seperti dilansir riaupos.co menjelaskan, proses lelang yang pasti tidak mengabaikan putusan pengadilan negeri (PN) setempat. Di mana keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
‘’Bisa juga keputusan Menteri Keuangan. Jika beberapa unsur ini tidak dipenuhi maka secara otomatis Bea dan Cukai belum dapat melakukan proses lelang,’’ kata Wandi, Rabu (4/9) di Tembilahan.
Dia tidak akan berkomentar terlalu jauh mengenai hasil tangkapan pihak Bea dan Cukai terhadap 1.226 unit BlackBerry tapi yang diekpos hanya 974 unit.
Namun kalau selisih barang sekitar 252 benar disebabkan oleh oknum-oknum tertentu semua itu tidak dapat ditoleransi. Karena sudah melanggar hukum pidana.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Arfah mengatakan upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan Bea dan Cukai harus didukung bersama-sama dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.
Tapi dia mengingatkan, jangan sekali-sekali ada pihak yang sengaja berlindung di balik undang-undang untuk memuluskan aksi kejahatan.
Untuk mengawal semua itu, Arfah berharap, kepada semua pihak maupun media massa menyebarluaskan informasi penting terutama kalau ada kaitan dengan pelanggaran hukum serta hal tidak benar lainnya. Kemudian yang tidak kalah penting, aparat penegak hukum harus terbuka kepada publik.
‘’Kita tidak ingin ada yang bermain di balik persoalan itu. Ke depan jangan sekali-kali mengabaikan ketentuan, apalagi melakukan tindakan hanya karena persoalan dendam pribadi,’’ tutur Arfah. (RP)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siswi SMP Muhammadiyah Tembilahan Berhasil Raih Medali Perunggu Pada Olimpiade Bahasa Inggris Nusantara
INHILKLIK.COM - Salah seorang siswi SMP Muhammadiyah Tembilahan berhasil meraih medali perunggu d.
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
TULIS KOMENTAR +INDEKS