• Senin, 31 Agustus 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Terdakwa RLLH Inhil Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2013 04:22:00 WIB
Cetak
http://images.solopos.com/2012/11/vonis.jpgPekanbaru (Inhilklik) - Mantan Karyawan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Restribusi Lalu Lintas Hutan (RLLH) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Husnizar, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/8/13).

Selain penjara, Husnizar juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, ia diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.

Tak cukup dengan itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp124 juta. "Selama 1 bulan tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti kurungan badan 10 bulan penjara," ujar Masrizal SH, hakim pemimpin sidang.

Vonis ini, jelas Masrizal, sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Berbagai barang bukti, keterangan saksi dan analisa fakta persidangan, juga menjadi pertimbangan. Di mana semuanya saling terkait dan tidak bisa terpisahkan.

"Dengan begitu, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1," sebut Masrizal.

Atas vonis ini, terdakwa belum menyatakan sikap. Ia masih berpikir untuk menyatakan banding. Usai itu, perkara yang merugikan negara Rp1,9 miliar ini dinyatakan ditutup.

Sekedar informasi, Husnizar merupakan terdakwa terakhir dalam kasus ini. Sebelumnya, ada tiga orang yang sudah divonis ringan darinya selama 1 tahun.

Tiga terdakwa itu adalah Abdul Razak, mantan Sekretaris Dishut Inhil, Rahmad Sutopo Kepala Seksi Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan Inhil, dan Heru Santoso selaku Kasubbag UPTD Dinas Kehutanan Inhil. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan.

Perkara ini bermula sewaktu keempat terdakwa menyelewengkan dana restribusi RLLH dari PT SRL. Uang Rp1,9 miliar yang semestinya dibayarkan  ke daerah sebagai PAD Pemkab Inhil, malah disalahgunakan.

Kasus ini berawal saat tersangka Heru membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun 2009. Medio September sampai Desember 2009, Heru menerima setoran dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp1,9 milyar.

Uang itu digunakan untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar, sedang dan kecil, yang sudah diatur dalam Perda No 61/2000 tentang Restribusi Lalu Lintas Hasil Hutan Inhil.

Tanggal 20 Nopember 2009, Heru menarik Rp890 juta. Selanjutnya, Rp207 juta ditransfernya ke rekening BNI atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak. Huznizar juga ikut kebagian.

Sedangkan sisanya Rp476 juta, langsung ditarik tunai Heru. Seharusnya, uang tersebut disetorkan para tersangka ke Kas Daerah. Namun, malah disetorkan ke rekening pribadi.

Sehingga total uang yang masuk ke rekening tersangka sepanjang tahun 2009 adalah Rp1,9 milyar. Seharusnya itu dana retribusi, tapi tidak disetorkan. (*)


Source: riauaksi.com


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Siap Siaga Padamkan Api, Kapolsek Kateman Apresiasi PT Pulau Sambu di Guntung

Ahad, 28 Juni 2026 - 11:42:19 WIB

INDRAGIRI HILIR – Kapolsek Kateman Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H. memberika.

Peristiwa

Kontingen KTNA Inhil Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52:36 WIB

Gorontalo – Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri H.

Peristiwa

Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:09:29 WIB

TELUK PINANG - Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Kecamatan Gaung Anak.

Peristiwa

Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05:41 WIB

Indragiri Hilir,- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polsek Sungai Batang, Polres.

Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT GIN dan Kelompok Tani Ternak Satria Meranti Panen Perdana Ayam Kampung, Dorong Ekonomi Masyarakat Tanjung Simpang
30 Agustus 2026
Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
29 Agustus 2026
PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
26 Agustus 2026
Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
22 Agustus 2026
Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
22 Agustus 2026
Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
21 Agustus 2026
Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
14 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
04 Agustus 2026
LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara
01 Agustus 2026
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Guntung Idamannusa Tanam 5.000 Bibit Mangrove
26 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak MOKA 2026, STIKes Husada Gemilang Sambut Generasi Baru Sekaligus Peringati Dies Natalis ke-5 dan Maulid Nabi
  • 2 PT GIN Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Karhutla di Desa Binaan
  • 3 Pemenang Program GERAK (Gerakkan Transfer Antar Rekening) di Agen BRILink
  • 4 Asap di Kampar Dipastikan Merupakan Kiriman dari Wilayah Jambi
  • 5 Ayun Bapukung: Warisan Budaya Suku Banjar di Indragiri Hilir yang Ternyata Bermanfaat Bagi Kualitas Tidur Bayi
  • 6 Kantah Inhil Siap Dukung Transformasi Pelayanan Pertanahan, Pengukuran dan Balik Nama Makin Cepat
  • 7 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Fasilitasi Pertemuan Guru Besar FTUI, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network