• Jumat, 27 Januari 2023
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ketua PBSI Inhil Lepas 2 Atlit untuk Bertanding Kejurnas Jakarta
Salurkan CSR, PT SRL Bantu Renovasi Pasar di Desa Mumpa, Indragiri Hilir
Review dan Spesifikasi Kursi Makan Zyo Outdoor Lipat
H Dani M Nursalam dan H Ferryandi, Dua Tokoh Muda Potensial di Pilkada Inhil 2024
Cek PBB Online dan Cara Lakukan Transaksi dengan Cepat di Blibli

  • Home
  • Peristiwa

Terdakwa RLLH Inhil Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2013 04:22:00 WIB
Cetak
http://images.solopos.com/2012/11/vonis.jpgPekanbaru (Inhilklik) - Mantan Karyawan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Restribusi Lalu Lintas Hutan (RLLH) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Husnizar, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/8/13).

Selain penjara, Husnizar juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, ia diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.

Tak cukup dengan itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp124 juta. "Selama 1 bulan tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti kurungan badan 10 bulan penjara," ujar Masrizal SH, hakim pemimpin sidang.

Vonis ini, jelas Masrizal, sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Berbagai barang bukti, keterangan saksi dan analisa fakta persidangan, juga menjadi pertimbangan. Di mana semuanya saling terkait dan tidak bisa terpisahkan.

"Dengan begitu, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1," sebut Masrizal.

Atas vonis ini, terdakwa belum menyatakan sikap. Ia masih berpikir untuk menyatakan banding. Usai itu, perkara yang merugikan negara Rp1,9 miliar ini dinyatakan ditutup.

Sekedar informasi, Husnizar merupakan terdakwa terakhir dalam kasus ini. Sebelumnya, ada tiga orang yang sudah divonis ringan darinya selama 1 tahun.

Tiga terdakwa itu adalah Abdul Razak, mantan Sekretaris Dishut Inhil, Rahmad Sutopo Kepala Seksi Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan Inhil, dan Heru Santoso selaku Kasubbag UPTD Dinas Kehutanan Inhil. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan.

Perkara ini bermula sewaktu keempat terdakwa menyelewengkan dana restribusi RLLH dari PT SRL. Uang Rp1,9 miliar yang semestinya dibayarkan  ke daerah sebagai PAD Pemkab Inhil, malah disalahgunakan.

Kasus ini berawal saat tersangka Heru membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun 2009. Medio September sampai Desember 2009, Heru menerima setoran dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp1,9 milyar.

Uang itu digunakan untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar, sedang dan kecil, yang sudah diatur dalam Perda No 61/2000 tentang Restribusi Lalu Lintas Hasil Hutan Inhil.

Tanggal 20 Nopember 2009, Heru menarik Rp890 juta. Selanjutnya, Rp207 juta ditransfernya ke rekening BNI atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak. Huznizar juga ikut kebagian.

Sedangkan sisanya Rp476 juta, langsung ditarik tunai Heru. Seharusnya, uang tersebut disetorkan para tersangka ke Kas Daerah. Namun, malah disetorkan ke rekening pribadi.

Sehingga total uang yang masuk ke rekening tersangka sepanjang tahun 2009 adalah Rp1,9 milyar. Seharusnya itu dana retribusi, tapi tidak disetorkan. (*)


Source: riauaksi.com


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Bupati Sergai Tinjau Posko dan Beri Bantuan Untuk Korban Banjir

Selasa, 13 Desember 2022 - 20:35:54 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI - Dengan mengendarai motor trail, Bupati Serdang Bedagai (.

Peristiwa

Soal Keributan Dua Anggotanya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Sergai Mengaku Tidak Tahu

Kamis, 03 November 2022 - 10:21:35 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Soal Keributan dua anggotanya, Kepala Bagian Protokol d.

Peristiwa

Tenaga Honorer dan ASN Saling Adu Jotos, sang Ajudan Bupati Sergai Alami Luka

Rabu, 02 November 2022 - 19:33:31 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI - Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bert.

Peristiwa

Ratusan Buruh 'Geruduk' Kantor Bupati dan DPRD Sergai

Senin, 26 September 2022 - 21:40:33 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Ratusan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi .

Peristiwa

Lakukan Sidak di Kamar Napi, Petugas Lapas Tembilahan Amankan Handphone Hingga Kipas Angin

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:47:35 WIB

INHILKLIK.COM - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tembilahan yang ju.

Peristiwa

Ratusan Massa KT RAMPAH Desak Cabut Perpanjangan HGU PT. Soeleng Laoet

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:38:38 WIB

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Ratusan Massa Kelompok Tani (KT) RAMPAH Kabupaten Serda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
24 Januari 2023
Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
23 Januari 2023
Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
18 Januari 2023
PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
15 Januari 2023
Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
14 Januari 2023
Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
14 Januari 2023
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
13 Januari 2023
Kadishub Inhil Usulkan Pembangunan Sektor Perhubungan saat Pra Rakortekbang Bappedalitbang Riau
13 Januari 2023
Kadishub Inhil Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2023
11 Januari 2023
Tiga Tokoh Jawa yang Punya Kans di Pilkada Inhil 2024
06 Januari 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Carateker BPC HIPMI Pekanbaru Jadwalkan Muscab 17 Februari 2023
  • 2 Resmikan Bangunan Baru, TK ABA Tembilahan Siap Bersaing
  • 3 PT RSUP Industry Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat
  • 4 Lampu Traffic Light Simpang Batang Tuaka Rusak, ini Penjelasan Dishub Inhil
  • 5 Dinkes Inhil Lakukan MOU SHK dengan RS M Djamil Padang
  • 6 Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran 236 PKD Pengawasan Pemilu 2024
  • 7 Kadishub Inhil Usulkan Pembangunan Sektor Perhubungan saat Pra Rakortekbang Bappedalitbang Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network