• Sabtu, 25 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Peristiwa

Terdakwa RLLH Inhil Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2013 04:22:00 WIB
Cetak
http://images.solopos.com/2012/11/vonis.jpgPekanbaru (Inhilklik) - Mantan Karyawan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Restribusi Lalu Lintas Hutan (RLLH) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Husnizar, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/8/13).

Selain penjara, Husnizar juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, ia diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.

Tak cukup dengan itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp124 juta. "Selama 1 bulan tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti kurungan badan 10 bulan penjara," ujar Masrizal SH, hakim pemimpin sidang.

Vonis ini, jelas Masrizal, sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Berbagai barang bukti, keterangan saksi dan analisa fakta persidangan, juga menjadi pertimbangan. Di mana semuanya saling terkait dan tidak bisa terpisahkan.

"Dengan begitu, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1," sebut Masrizal.

Atas vonis ini, terdakwa belum menyatakan sikap. Ia masih berpikir untuk menyatakan banding. Usai itu, perkara yang merugikan negara Rp1,9 miliar ini dinyatakan ditutup.

Sekedar informasi, Husnizar merupakan terdakwa terakhir dalam kasus ini. Sebelumnya, ada tiga orang yang sudah divonis ringan darinya selama 1 tahun.

Tiga terdakwa itu adalah Abdul Razak, mantan Sekretaris Dishut Inhil, Rahmad Sutopo Kepala Seksi Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan Inhil, dan Heru Santoso selaku Kasubbag UPTD Dinas Kehutanan Inhil. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan.

Perkara ini bermula sewaktu keempat terdakwa menyelewengkan dana restribusi RLLH dari PT SRL. Uang Rp1,9 miliar yang semestinya dibayarkan  ke daerah sebagai PAD Pemkab Inhil, malah disalahgunakan.

Kasus ini berawal saat tersangka Heru membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun 2009. Medio September sampai Desember 2009, Heru menerima setoran dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp1,9 milyar.

Uang itu digunakan untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar, sedang dan kecil, yang sudah diatur dalam Perda No 61/2000 tentang Restribusi Lalu Lintas Hasil Hutan Inhil.

Tanggal 20 Nopember 2009, Heru menarik Rp890 juta. Selanjutnya, Rp207 juta ditransfernya ke rekening BNI atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak. Huznizar juga ikut kebagian.

Sedangkan sisanya Rp476 juta, langsung ditarik tunai Heru. Seharusnya, uang tersebut disetorkan para tersangka ke Kas Daerah. Namun, malah disetorkan ke rekening pribadi.

Sehingga total uang yang masuk ke rekening tersangka sepanjang tahun 2009 adalah Rp1,9 milyar. Seharusnya itu dana retribusi, tapi tidak disetorkan. (*)


Source: riauaksi.com


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Pipa Gas Transgasindo Bocor di Inhil, Jalan Lintas Timur Sumatra Terancam Ditutup Total

Jumat, 02 Januari 2026 - 19:27:18 WIB

Indragiri Hilir — Jalur distribusi pipa gas utama milik PT Transgasindo (PT Perusahaan G.

Peristiwa

Buaya Super Jumbo Inhil Mati, Isi Perutnya Bikin Geleng-geleng: Pisau Hingga Karung Goni Ditemukan

Ahad, 23 November 2025 - 09:38:56 WIB

TEMBILAHAN - Bangkai buaya besar dari Sungai Undan Kecamatan Reteh Ka.

Peristiwa

Mobil Terbakar di Tembilahan, Dua Orang Alami Luka Bakar Serius

Jumat, 12 September 2025 - 21:15:15 WIB

Indragiri Hilir, Riau – Sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi .

Peristiwa

SPPG Minta Maaf, Pastikan Semua Korban Dugaan Keracunan MBG di Inhil Ditangani Hingga Sembuh

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21:10 WIB

TEMBILAHAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kembang menyampaikan permo.

Peristiwa

Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran

Jumat, 09 Mei 2025 - 11:55:51 WIB

Gunungsitoli - Kegiatan Business Continuity Management (BCM) menjadi hal yang kr.

Peristiwa

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Kamis, 08 Mei 2025 - 22:40:03 WIB

Kisaran | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi memberikan pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
23 April 2026
Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ‎Diwarnai Skorsing 12 Jam, Konfercab ke-V GMNI Inhil Lahirkan Pemimpin Baru
  • 2 Konfercab V GMNI Inhil Dihadiri Ketua Pertama GMNI Inhil
  • 3 Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
  • 4 DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
  • 5 Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
  • 6 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 7 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network