Pengedar Sabu Jalan Deli Diciduk Tekab Polsek Perbaungan
INHILKLIKMCOM, SERGAI - Baru satu minggu sebagai pengedar sabu, Akhirnya Raiz Fauzi alias Fauzi Bibir(28) warga Jalan Deli Lingkungan III Pekan, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai Rabu malam (6/5/2020) sekira pukul 21:00WIB berhasil diciduk Polisi.
Hasil penangkapan, Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil mengamakan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 0,94 gram dan 21 lembar plastik klip transparan berukuran kecil kosong, uang Rp.52.000 dan 1 pipet yang sudah dimodif.
Fauzi ditangkap saat berada di Jalan Kampung Sipirok Desa Citaman
Jernih, Kecamatan Perbaungan,Sergai. tepatnya di kediaman rumah warga sehingga tersangka dan barang bukti langsung di Gelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (8/5) membenarkan bahwa penangkapan tersangka RF alias Fauzi menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di Jalan Deli Lingkungan III, Kelurahan Simpang Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, tepatnya dirumah milik warga Peyek selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka.
"Tersangka RF alias Fauzi ditangkap saat berada di ruang tamu milik rumah warga, hasil penangkapan dan dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti diduga sabu disaku celana tersangka"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi, bapak satu anak tersebut mengaku jika barang tersebut diperoleh dari tersangka FD warga Kecamatan Perbaungan. bahkan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada FD sebanyak 1 Jie dengan harga Rp 800.000, dengan cara habis barang baru di bayar dan menjual sabu baru satu minggu, Tersangka juga mengaku melakukan jual beli narkoba karna tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selanjutnya tersangka mengecak atau menjadikan paketan kecil dan di jual kepada pelanggan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000-. bahkan tersangka selain menjual juga mengkonsumsi narkoba,'ujar AKBP Robin.
"Baru satu minggu saya jual sabu, dan baru 5 kali dapat barang dari FD. Saya menjual karna tidak memiliki pekerjaan tetap,"kilah tersaangka Fauzi kepada petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114(1) subs pasal 112 ayat 1 UU.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun pebjara,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.
(Red)
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.