Oknum PNS Inhu Diduga Eksploitasi Ribuan Kubik Tanah Uruk Jenis Pertambangan Galian C
INHILKLIK.COM, RENGAT – Ekspoitasi ribuan kubik tanah uruk jenis pertambangan galian C di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat tengah berlangsung, usaha pertambangan yang diduga ilegal milik oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tersebut mengoprasikan dua unit alat berat dan beberapa unit mobil fusso jenis tronton.
Pantauan lapangan, kondisi alam yang semula berbukit di samping SMK Negeri 1 Rengatbarat tersebut lebih kurang 2 haktare sudah rata. Rusaknya alam akibat pengurukan tanah dikawatirkan menyebabkan abrasi dan mengenai bangunan SMK tersebut, diketahui aktifitas galian C jenis tanah uruk atau tanah timbunan tersebut sudah berlangsung selama 1 bulan.
Pengawas oprasional lapangan yang enggan menyebutkan, ketika dikonfirmasi di lapangan menutupi berbagai informasi yang dibutuhkan. “Ini tanah buk Ass, kami sudah satu bulan melakukan kegiatan di sini,” katanya Minggu (22/1/2017) di lokasi galian C Desa Talang Jerinjing.
Ditanya kemana tanah tersebut dibawa, dirinya menjelaskan, tanah tersebut dibawa untuk memenuhi permintaan tanah timbunan dari Pembangkit Listrik Negara (PLN) di simpang tanah datar. “Saya yang jelas kerja disini sebagai pengawas, saya tak mau mencari rusuh bang,” katanya.
Pantauan dilapangan, selain perbukitan yang rata akibat pengerukan tanah tersebut, saat kendaraan melintasi jalan lintas timur tanah yang ada di mobil kerap berjatuhan. Jika kondisi hujan jalan aspal depan SMK 1 Rengatmenjadi berlumpur, begitu juga sebaliknya jika musim panas jalan yang dilintasi mobil angkutan tanah tersebut berdebu.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak diketahui pasti jumlah kubikasi galian C tanah uruk yang sudah dijual ke pihak PLN. Untuk pemberian perizinan saat ini Dinas pertambagan Kabupaten Inhu melebur ke Dinas pertambangan Provinsi Riau. Hingga berita ini diterbitkan juga belum diketahui apakah oknum PNS yang melakukan pengerukan bukit tersebut memiliki dokumen pengendalian dampak lingkungan.(Jason)ian C jenis tanah uruk atau tanah timbunan tersebut sudah berlangsung selama 1 bulan. (koranriau)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







