89 Trenggiling Nyaris Diolah Jadi Narkoba
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Empat pria asal Kecamatan Musi, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polres Bengkalis, Riau, karena kedapatan membawa 89 hewan dilindungi jenis trenggiling. Hewan yang salah satu organnya dikabarkan dapat digunakan sebagai bahan pembuat narkotika jenis sabu ini masih diselidiki asal dan di mana akan dijual.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menyebut empat orang itu ditangkap pada Minggu, 12 Februari 2017. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Mantan Kapolres Indragiri Hilir ini tak menampik salah satu organ dari hewan pengerat dan pemakan serangga ini kerap dijadikan sebagai bahan baku pembuatan narkoba. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan tersebut dengan melakukan pemeriksaan.
"Informasinya begitu (bahan baku), namun untuk kasus ini tersangka belum mengaku. Mereka mengaku hanya sebagai pembawa saja," ucap AKBP Hadi Wicaksono yang akrab disapa Wicak, Senin petang, 13 Februari 2017.
ementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo menyebutkan, 89 trenggiling ini dibawa memakai dua mobil bernomor polisi Palembang oleh empat tersangka. Mereka ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Sei Pakning, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Siak Kecil, Bengkalis.
"Saat itu, petugas melakukan patroli rutin. Dua mobil Toyota Innova dengan pelat polisi BG 1246 MW dan BG 2534 HD dihentikan. Dari dalam mobil ada bau tak sedap, digeledah isinya 89 trenggiling," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, trenggiling ini dimasukkan dan ditumpuk-tumpuk dalam plastik yang kemudian diletakkan dalam wadah besar. Empat trenggiling ditemukan dalam kondisi mati, diduga kehabisan oksigen.
Empat pria tersebut, yakni Johny Irawan, Rohimin, Fasko Buana, dan Supriyono, kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis. Selanjutnya, hewan yang masih hidup bakal diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
"Tengah dilakukan koordinasi dengan BKSDA setempat dan akan diserahkan ke sana," sebut Guntur.
Melihat asal pembawa dan mobil, kuat dugaan hewan dilindungi ini berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Hanya saja, petugas masih mengembangkan kasus penyelundupan hewan dilindungi tersebut.
"Ke mana mau dijual, termasuk siapa pembelinya, tengah didalami. Begitu juga kegunaan hewan ini untuk dijual," Guntur menerangkan.
Selain trenggiling, polisi juga menyita dua mobil, enam keranjang plastik dan 89 plastik pembungkus hewan tersebut sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (Liputan6.Com)
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.