Pemuda Di Inhu Di Tangkap Setelah Mengaku Menemukan Bayi
INHILKLIK.COM, INHU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau meringkus pemuda yang diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu mengatakan bayi perempuan ditelantarkan oleh pelaku ARS (23) dengan menyerahkannya ke petugas Pusat Kesehatan Masyarakat Lirik. Pelaku mengelabui petugas dengan mengatakan ia menemukan bayi dan meminta agar diberikan perawatan.
"Polisi menangkap pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak," kata Guntur.
Diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan tanpa nikah dengan perempuan dibawah umur ES (17). Atas dasar itu, dia juga dikenakan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
Kronologis kejadiannya pada Selasa (14/2) pukul 16.00 WIB orang tua pihak perempuan mendapatkan kabar dari pihak polisi jika anaknya telah melahirkan anak yang ditelantarkan di Puskesmas Lirik. Orangtua korban sangat terkejut dimana anaknya tersebut masih sekolah dan selama ini tidak mengetahui jika anaknya hamil katena pelapor sibuk bekerja pergi pagi pulang malam.
Setelah diberi penjelasan jika yang menghamili anaknya sampai melahirkan orang tua ini menayakan hal tersebut kepada anaknya dan pelaku. Diakui keduanya telah melakukan hubungan suami istri sejak setahun yang lalu.
"Kehamilan yang dialami oleh anaknya selama sembilan bulan dapat dirahasiakan dengan menggunakan pakaian yang longgar setiap hari," lanjut Guntur.
Dari pengakuan korban, dirinya melahirkan anak di rumahnya pada malam hari 12 februari 2017 tanpa bantuan medis. Setelah melahirkan anak bayi diserahkan kepada pacarnya yakni pelaku yang mengantarkan ke puskesmas dengan mengatakan telah menemukan bayi. (AntaraRiau.Com)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







