• Sabtu, 18 April 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Oknum Kades Di Kampar Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Lahan

Redaksi

Rabu, 05 April 2017 21:22:04 WIB
Cetak
Oknum Kades Di Kampar Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Lahan
Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, BANGKINANG KOTA - Oknum Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar BS (37) tahun dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan aparat Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa atas berkas perkara tersebut.

"Berkas perkara untuk kasus ini sudah kita terima pada tanggal 29 Maret dan masih P19 karena kelengkapan materil ada yang belum lengkap sehingga perlu dilengkapi, sudah oknum Kades ini benar sudah menjadi tersangka," terang Kasi Datun Kejari Kabupaten Kampar Agung Irawan kepada riauterkinicom Rabu (5/4/17).

Ditambahkannya bahwa pemeriksaan berkas kasus ini baru masuk tahap pertama dan untuk selanjutnya akan memasuki tahap kedua dengan jangka waktu empat belas hari.

"Kalau tidak ada halangan dan rintangan untuk kasus tidak ada masalah tinggal melengkapi beberapa berkas saja untuk P21," ucapnya.

Kasus ini berawal pada Agustus 2016 saat itu terjadi jual beli lahan seluas 100 Ha dengan nilai total Rp. 550 juta yang berada di Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan tiga orang korban yakni Jhoni, Ahmad Dahlan, Sa'adan ketiganya merupakan warga Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Sebelumnya mereka juga sudah melihat lokasi lahan ini dan oknum Kades ini mengaku bahwa lahan tersebut miliknya maka terjadilah transaksi dengan pembayaran secara bertahap.Dan selanjutnya korban memasukan pekerja untuk membersihkan lahan tersebut.

Namun ketika para korban akan melakukan penanaman di lahan yang sudah dilakukan pembersihan mereka malah dihadang oleh para Satpam PT PSPI dan melarang untuk dilakukan penanaman serta menyatakan bahwa lahan itu masuk ke konsesi PT PSPI.

Mendengar pernyataan tersebut para korban ini kaget lalu kemudian berusaha menjumpai oknum Kades dan memberitahu apa yang mereka hadapi saat akan melakukan penanaman.

"Namun jawaban Kades ini malah menantang dan menyatakan kalau tak seorang pun yang bisa menghalangi dan mengganggu lahan tersebut,"ucap salah seorang korban Ahmad Dahlan menirukan kalimat oknum Kades tersebut kepada Media Rabu (5/4/17).

Melihat kondisi ini para korban berembuk dan memutuskan membatalkan untuk melanjutkan penanaman di lahan yang dinilai bermasalah dan meminta agar oknum Kades mengembalikan uang yang sudah diserahkan sebesar Rp. 550 juta.

"Saat akan ditagih BS selalu saja berjanji dan berjanji sepertinya tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang yang telah kami serahkan,"ucapnya.

"Bahkan kami sudah melakukan dengan cara kekeluargaan, dan kami sebetulnya tidak ingin masalah ini sampai ke proses hukum namun saat kami menagih uang BS selalu saja berjanji dan terus berjanji,"ujarnya.

Sementara itu sebelum berita ini diterbitkan riauterkinicom telah beberapa kali menghubungi oknum Kades BS (38) tahun ke no ponsel-nya namun tidak diangkat dan SMS pun tidak dibalas. (rtc)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

Hukrim

GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14:06:37 WIB

Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
Lebih dari Kemitraan, Sambu Group Perkuat Ekosistem Lewat Kenduri Kelapa
17 April 2026
PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
14 April 2026
Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
09 April 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
31 Maret 2026
PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
31 Maret 2026
Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
20 Maret 2026
PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
18 Maret 2026
Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
12 Maret 2026
Merajut Kepedulian Ramadan, PT Pulau Sambu di Kuala Enok & YBDA Santuni Anak Yatim
11 Maret 2026
Safari Ramadhan PT Guntung Idamannusa Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim dan Berbagi 180 Paket Sembako
09 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PT Guntung Idamannusa Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan Karhutla, Libatkan Masyarakat Desa
  • 2 Kades dan Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Imbau Masyarakat Jangan Membakar Lahan
  • 3 DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
  • 4 PT RSUP Sigap Tangani Karhutla di Labuan Bilik Inhil
  • 5 Kadis Koperindag Inhil Angkat Bicara soal Lonjakan Harga Ayam dan Daging Jelang Lebaran ‎
  • 6 PT BumiPalma LestariPersada Gelar Bazar Murah Minyak Goreng di 4 Kecamatan Inhil
  • 7 Pemdes Sungai Intan Gelar Patroli Poskamling, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network