Polda Riau Bakal Miskinkan Warga Bengkalis Pemilik Narkoba Senilai Rp72 Miliar
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Untuk memuluskan aksi kejahatannya yang diduga untuk melarikan diri ke negara lain, tersangka pemilik 40 kilogram sabu dan 160 butir pil ekstasi tangkapan Polda Riau, EJ mempunyai dua paspor berbeda. Ditemukan saat penggrebekan di rumahnya, Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Sementara tangkapan Sabu dan Ekstasi didua milik tersangka bernilai sekitar Rp72 miliar.
"Paspor yang dimilikinya ini ada 5, diantaranya 1 atas (nama) istrinya dan dua atas nama anak buahnya. Namun punyanya cuma dua, Indonesia dan Malaysia yang masih hidup," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Minggu (9/4/2017).
Usut punya usut, tersangka ini juga memiliki identitas pengenal lainnya, satu tanda pengenal Malaysia dan surat izin mengemudi internasional atas namanya juga. Sementara barang bukti lainnya juga berhasil disita diduga dari hasil penjualan narkoba.
"Harta kekayaan tersangka lainnya yang diamankan sebagai barang bukti dari hasil diduga penjualan narkoba, 2 unit Jet Sky dan 1 unit mobil mewah. Itu tetap kita sita dan diamankan ke Polres Bengkalis untuk sementara," lanjut Kapolda.
Saat ditanya, apakah rumah pemilik narkoba 40 kilogram sabu dan 160 ribu butir ini apakah ada kaitannya dengan hasil jual narkoba. Kapolda menyebutkan akan berupaya untuk disegel dan diamankan. Tentunya dengan hasil penyelidikan nantinya.
"Kita akan upayakan sita rumah tersangka prmilik narkoba yang jumlahnya fantastik ini. Namun saat ini kita masih menyegel rumahnya dan 2 unit kendaraan air jet sky dan 1 unit mobil mewah. Jika perlu dia kita miskinkan," ulang Kapolda.
Ditambahkan Kapolda, atas pengungkapan jaringan narkoba ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 360 ribu manusia dari kematian yang diakibatkan oleh bahayanya narkoba ini.
"Dari hasil pengungkapan narkoba sebanyak itu, sekitar 360 ribu nyawa manusia terselamatkan dari bahayanya narkoba. Saya minta juga kepada masyarakat jangan sekali-kali mencoba barang haram tersebut jika sayang dengan nyawa," imbuh Kapolda. (hlr)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







