Enam Orang Terdakawa Korupsi Peningkatan Jalan Tanjung Mayat Meranti Siap Diadili
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Nasib Lima Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan seorang kontraktor. Ditentukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri (PN) Pekanbaru, bersalah atau tidaknya mereka yang didakwakan melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Kepulauan Meranti.
Keenam terdakwa yang segera diadili itu adalah, Harmunis sebagai PPTK pengerjaan jalan yang kini menjadi Kabid Bina Marga, Pemkab Kepulauan Meranti. Dupli Julianto kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kepulauan Meranti. Indra Aganmar selaku bendahara, Wan Hermansyah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Meranti yang dan Tengku Syafwan. Sementara seorang kontraktor yang turut diadili itu Muhammad Rusdi
" Berkas perkara sudah kita terima yang mana saat ini tengah menunggu jadwal sidang, dan persidangan nantinya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Elfian SH," terang Panitera Muda (Panmud) tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring, kepada riauterkini.com Kamis (13/4/17) siang.
Dikatakan Denni, kegiatan peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Pada saat pelaksanaan kegiatan. Ditemukan dalam berkas surat perintah membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Dalam hal ini negara dirugikan senilai Rp300 juta.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (rtc)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







