Enam Orang Terdakawa Korupsi Peningkatan Jalan Tanjung Mayat Meranti Siap Diadili
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Nasib Lima Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan seorang kontraktor. Ditentukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri (PN) Pekanbaru, bersalah atau tidaknya mereka yang didakwakan melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Tanjung Mayat, Kepulauan Meranti.
Keenam terdakwa yang segera diadili itu adalah, Harmunis sebagai PPTK pengerjaan jalan yang kini menjadi Kabid Bina Marga, Pemkab Kepulauan Meranti. Dupli Julianto kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kepulauan Meranti. Indra Aganmar selaku bendahara, Wan Hermansyah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Meranti yang dan Tengku Syafwan. Sementara seorang kontraktor yang turut diadili itu Muhammad Rusdi
" Berkas perkara sudah kita terima yang mana saat ini tengah menunggu jadwal sidang, dan persidangan nantinya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Elfian SH," terang Panitera Muda (Panmud) tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring, kepada riauterkini.com Kamis (13/4/17) siang.
Dikatakan Denni, kegiatan peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Pada saat pelaksanaan kegiatan. Ditemukan dalam berkas surat perintah membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Dalam hal ini negara dirugikan senilai Rp300 juta.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (rtc)
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
INHILKLIK - Polda Riau sedang memperketat patroli siber jelang pertandingan Semifinal Piala Asia .
Team Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Curat di Toko MR. D.I.Y
SERGAI, INHILKLIK.COM.- Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku pen.
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam
INHILKLIK - Sejumlah bandar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru melarik.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.