Aniaya Wartawan, Ajudan Dispenda Dilaporkan ke Mako Polresta Pekanbaru
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Usai berikan laporan kepada pihak Polsek Sukajadi,atas dugaan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dodi Ahmad Selasa (18/04/2017).
Rabu (19/04/2017),Uparlin beserta rekananya mendatangi Mako Polresta Pekanbaru yang berlokasikan Jl. A.yani,guna melaporkan Dodi Ahmad atas dugaan tunggangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun1999 Tentang Pers.
Uparlin beserta rekannya mendatangi dan memasuki ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1.
Namun sesampainya didalam ruangan SPKT,salah seorang petugas SPKT mengarahkan Uparlin dengan memberikan Nota Saran yang ditujukan kepada Team Reskrim yang berlokasikan digedung lantai III Mako Polresta Pekanbaru.
Usai memperoleh Nota Saran dari ruangan SPKT, Uparlin dan rekanannya menuju keruangan Team Reskrim lantai III gedung Polresta Pekanbaru sebagaimana yang telah diarahkan pihak SPKT.
Ditengah proses pelaporan yang dilakukan Uparlin kepada pihak Polresta Kota Pekanbaru, keterangan sementara yang diperoleh dari dirinya (Uparlin*red) menuturkan.
" Adapun laporan yang kita lakukan beserta rekanan kita saat ini,merupakan kegiatan pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diduga dilakukan oleh Dodi Ahmad (DA) ". Tutur Uparlin
" Dengan laporan yang telah kita lakukan saat ini,kita percayakan pihak Team Polres Pekanbaru dapat bekerja baik untuk menegakkan keadilan sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers No 40 Tentang Pers ".
" Tidak hanya itu saja,laporan yang kita lakukan saat ini di Polresta Pekanbaru bertujuan agar tidak ada lagi oknum-oknum lainnya yang doyan lakukan tindakkan kekerasan terhadap Wartawan, serta oknum yang juga diduga doyan langgar Undang-Undang tersebut" (Rabu,19/04/2017) (ric)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







