Riau Darurat Kejahatan Seksual Anak
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan Provinsi Riau masuk dalam kategori garis merah darurat kejahatan seksual kepada anak.
"Data mencatat dari 34 provinsi di Indonesia, Riau menduduki peringkat 11 kasus kejahatan seksual pada anak," katanya saat menjadi pembicara di sebuah seminar di Pekanbaru, Senin.
Makanya sebut dia Provinsi Riau harus mendapatkan perhatian bagaimana kasus kejahatan seksual terhadap anak itu sudah luar biasa.
"Itu kalau dilihat secara nasional. Dibandingkan data tingkat kabupaten/kota Riau paling tinggi," tuturnya.
Karena apa sambung Arist di Riau tersimpan kejahatan-kejahatan gerombolan pemerkosa yang saat ini lagi trend dilakukan.
"Misalnya gerombolan pemerkosa yang terjadi di Kampar, dumai serta tempat lainnya," ucap dia.
Di samping itu juga sambung dia bentuk kejahatan lain terhadap kemanusiaan seperti mutilasi juga tinggi di Riau.
"Ada kasus mutilasi yang belum ketemu disini yang terjadi di Pelalawan," tuturnya pula mencontohkan.
"Ini salah satu bukti bahwa kejahatan kemanusiaan itu amat tinggi di Riau," ucapnya lagi.
Artinya sebut Arist kehadiran dia di Riau kali ini untuk memberikan dorongan kepada kelompok yang ada. Ia juga menyebutkan kegiatan seminar upaya memutus mata rantai ini harus didukung bersama pemerintah, lembaga agama,adat, orang perorang, penegak hukum dan sebagainya.
"Makanya sangat penting memutus mata rantai kejahatan seksual anak di Riau," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pekanbaru, terjadi baru-baru ini.
Dimana Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau telah meringkus seorang Ayah inisial US berumur 50 tahun yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
"Ini diperkuat dengan hasil tes kehamilan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Medika bahwa korban S (14) positif hamil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (12/4).
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumah sendiri di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain alat hasil positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan Kartu Keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak. (Ant)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







