Pemilik Puluhan Kubik Kayu Ilegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Terdakwa AB Sahil dan Ilyas, pemilik puluhan kubik kayu ilegal dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/4/2017) sore.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Fatimah SH dalam amar putusannya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti memiliki kayu dari hasil pembalakan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Fatimah didampingi hakim Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Wilsa SH menyatakan pikir-pikir selama untuk menempuh jalur hukum selanjutnya. "Kita pikir-pikir," ucap Wilsa.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut AB Sabil dan Ilyas dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan.
Terdakwa AB Sahil dan Ilyas ditangkap Polisi Kehutanan saat melintas di Jalan SM Amin atau Arengka II Pekanbaru, Rabu tanggal 28 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB. Terdakwa membawa puluhan kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil pembalakan liar. (ckp)
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubu.
Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman di Pekanbaru Ditangkap
INHILKLIK - Sempat buron, akhirnya kepolisian berhasil menangkap Yurifa, pelaku penganiayaan deng.
Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi dari Pekanbaru, Polisi Telusuri Paket hingga Sulawesi
INHILKLIK - Narkoba jenis sabu seberat 200 gram dikirim ke Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawes.
Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu
INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. .
Pecandu Narkoba di Pekanbaru Jual Sabu Palsu, Usai Dicek Ternyata Isinya Tawas
INHILKLIK - Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta.
Curi Tabung GAS, Residivis di Inhil ini Kembali ke Bui
INHILKLIK - Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tabung Gas LPG di s.