Pemilik Puluhan Kubik Kayu Ilegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Terdakwa AB Sahil dan Ilyas, pemilik puluhan kubik kayu ilegal dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/4/2017) sore.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Fatimah SH dalam amar putusannya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti memiliki kayu dari hasil pembalakan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Fatimah didampingi hakim Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Wilsa SH menyatakan pikir-pikir selama untuk menempuh jalur hukum selanjutnya. "Kita pikir-pikir," ucap Wilsa.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut AB Sabil dan Ilyas dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan.
Terdakwa AB Sahil dan Ilyas ditangkap Polisi Kehutanan saat melintas di Jalan SM Amin atau Arengka II Pekanbaru, Rabu tanggal 28 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB. Terdakwa membawa puluhan kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil pembalakan liar. (ckp)
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
GMNI Inhil Ajukan Permohonan Hearing ke Kejari Tembilahan, Soroti Dugaan Korupsi di KPUD
Tembilahan — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia .
iKlik Network







