Pemilik Puluhan Kubik Kayu Ilegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Terdakwa AB Sahil dan Ilyas, pemilik puluhan kubik kayu ilegal dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/4/2017) sore.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Fatimah SH dalam amar putusannya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti memiliki kayu dari hasil pembalakan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Fatimah didampingi hakim Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa maupun JPU Wilsa SH menyatakan pikir-pikir selama untuk menempuh jalur hukum selanjutnya. "Kita pikir-pikir," ucap Wilsa.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut AB Sabil dan Ilyas dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut denda Rp800 juta atau subsider 3 bulan.
Terdakwa AB Sahil dan Ilyas ditangkap Polisi Kehutanan saat melintas di Jalan SM Amin atau Arengka II Pekanbaru, Rabu tanggal 28 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB. Terdakwa membawa puluhan kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil pembalakan liar. (ckp)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







