• Selasa, 02 Juni 2026
  • Pikiran Rakyat Icon iKlik Network
  • Home
  • Daerah
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Inhil
    • Inhu
    • Pelalawan
    • Kuansing
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • More
    • Opini
    • Desa
    • Parlemen
    • Lingkungan
    • Sport
    • Advertorial
    • Edukasi
    • Kesehatan
    • Travelling
    • Autotekno
    • Video
    • Lifestyle
    • Gallery
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Dunia
  • Opini
  • Desa
  • Parlemen
  • Lingkungan
  • Sport
  • Advertorial
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Travelling
  • Autotekno
  • Video
  • Lifestyle
  • Gallery
  • Daerah
  • Ubah Laku
  • Feature
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Rokan Hulu
  • Kuansing
  • Pelalawan
  • Inhu
  • Inhil
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Serdang Bedagai
  • Samosir
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Sergai Dorong Pendidikan Karakter, Wabup Adlin Resmikan Pembangunan Musala Sekolah
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional, Gubernur Sumut dan Bupati Sergai Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Sepeda Motor Scorpio Milik Warga Teluk Mengkudu Raib Digondol Maling
Diresmikan PJ Bupati Inhil, PT BEST Mulai Produksi Biomassa untuk PLTU Tembilahan
Cara Menjaga Organ Pernapasan Tetap Sehat dari Dinkes Inhil

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Korupsi Bansos Bengkalis, Heru Wahyudi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 04 Mei 2017 21:11:16 WIB
Cetak
Sidang Korupsi Bansos Bengkalis, Heru Wahyudi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Heru Wahyudi (foto/int)

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait korupsi hibah bantuan sosial tahun 2012.

"Agar majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili sidang ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Heru Wahyudi dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan," kata JPU, Budi Fitriadi saat membacakan tuntutan di Pekanbaru, Rabu.

Selain itu dakam tuntutannya dia juga meminta hakim membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta susaider enam bulan kurungan. Selain itu diminta juga agar terdakwa yang saat perkara masih menjabat anggota DPRD biasa itu membayar uang pengganti sebesar Rp385 juta.

Selanjutnya jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti itu paling selama satu bulan setelah putusan oengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara empat tahun enam bulan," ungkapnya.

Namun apabila terdakwa membayar jumlah uang pengganti yang kurang dari seluruh kewajiban yang harus dibayar, maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti.

Sementara itu, Pengacara Heru Wahyudi Razman yang mengaku audah sidang dimana-ma seperti di Jakarta mengaku kaget dengan tuntutan jaksa yang tinggi sekali. Jika ditotal tuntutannya itu bisa hampir 14 tahun.          

"Kami akan rumuskan secantik dan sebaik mungkin secara ilmiah dengan koridor hukum dalam pledoi nanti. Kami masih tetap ootimis hakim akan memutus Heru bebas," ujarnya.

Itu karena menurut dia, sejak sidang pertama sudah bisa dilihat jaksa tidak konsisten. Antara penyidikan dan oenuntutan tidak sama kerugian negara yakni dari Rp15 juta sekarang menjadi 433 juta.

Padahal, lanjutnya, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi mengakui kerugian hanya Rp15 juta. Kerugian dari jaksa lanjutnya hanya potensi, tidak fakta nyata.

Selain itu dalam korupsi bansos itu jumlah proposal ada 4.000 buah, namun yang diaudit BPKP hanya 1.780. Bagaimana mungkin, kata dia, bagaimana hanya sepertiga jumlah proposal bisa mewakili semua itu dan juga menurutnya BPKP tak berhak melakukan audit inveatigatif, melainkan harus BPK RI.

"Jadi apakah ada titipan agar Heru dijatuhkan dari jabatannya? Ada tidak orang yang bermain di sini? Kita tak mungkin diam diri, apa yang sebenarnya harus dilakukan dalam pledoi nanti," imbuhnya.

Perkara ini merupakan korupsi berjamaah bansos dan  negara ditaksir mengalami kerugian Rp31 miliar. Selain Heru ada tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf.                          

Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah. Nama terakhir menjabat sebagai ketua saat itu. (ant)


[ Ikuti InhilKlik.com ]


InhilKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:24:33 WIB

PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.

Hukrim

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07:11 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.

Hukrim

Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025

Senin, 08 Desember 2025 - 16:41:32 WIB

TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.

Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

Ahad, 23 November 2025 - 09:46:39 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.

Hukrim

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin

Selasa, 18 November 2025 - 16:10:13 WIB

INHIL - Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .

Hukrim

Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:49:08 WIB

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Inovasi Tanjung Simpang, Tranportasi Antar Jemput Anak Sekolah Gratis

10 Juni 2022
Bakso Bakar Hendra, Enak di Lidah Pas di Kantong
13 Agustus 2021
Jagung Manis Nek Asni, Lokasinya di M Boya
14 Juli 2021
Kue Pukis di Pasar Kayu Jati, Rp 500,- Per Biji
12 Juli 2021
ES Cincau Hijau Tembilahan Hulu Bikin Ngiler
09 Juli 2021
Terkini +INDEKS
PT Bumi Palma Lestari Persada Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau
02 Juni 2026
Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
27 Mei 2026
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
27 Mei 2026
APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
24 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
23 Mei 2026
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
23 Mei 2026
Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
22 Mei 2026
Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
22 Mei 2026
Panen Padi Bersama Masyarakat, Polsek Sungai Batang Komitmen Dukung Pertanian Lokal
20 Mei 2026
Panen Raya Kelapa Perlu Dikelola Bijak, Dinas Pertanian Inhil Ajak Petani Pahami Dinamika Harga
15 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecamatan GAS Catat 131 Ekor Lembu dan 16 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
  • 2 Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
  • 3 APINDO Serahkan Bantuan Alat Damkar dan Sembako di Pulau Kijang
  • 4 Polsek Sungai Batang Nandur Jagung Bersama Kelompok Tani Dukung Swasembada Pangan 2026
  • 5 Peran Aktif Bhabinkamtibmas Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
  • 6 Milad ke-18 UNISI: Menuju Universitas Islam Unggul 2035 dengan Kurikulum Modern dan Penguatan SDM
  • 7 Polsek Sabak Auh Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Beri Imbauan Kamtibmas
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Inhilklik.com ©2013 - 2020 | All Right Reserved

A Group Member of Iklik Network