Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pasutri Pengedar Sabu
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri pemasok narkoba ke Kota Pekanbaru dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 130,5 gram.
" Dua orang tersangka kita tangkap berinisial ZF 34 tahun dan Na 33 tahun. Mereka ini pasutri kita tangkap di Perumahan Puri Indah, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Kamis (4/5) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB," terang Kanit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko SH kepada wartawan Minggu (7/5).
Dikatakannya, penangkapan pasutri ini dari penggerebekan yang dilakukan dirumahnya. Pasalnya, tersangka sudah lama menjadi target Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Namun, keduanya​ cukup licin saat petugas melakukan penyelidikan. Bahkan diketahui ZF dan Na merupakan pemain lama yang memasok narkoba ke Kota Pekanbaru.
" Pasutri ini pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bengkalis ke Pekanbaru. Namun barang bukti cuma kita temukan hanya sabu-sabu," beber Noki.
Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada didalam rumah. Sedangkan barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan.
Satu paket cukup besar berisi sabu-sabu yang dipasok dari Bengkalis tersebut. Tersangka diduga memiliki jaringan yang cukup luas untuk mengedarkan narkoba ke Pekanbaru.
" Sebenarnya mereka ini sudah lama memasok narkoba ke Kota Pekanbaru. Beberapa kali kita intai masih lolos," ujar Noki.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini, menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya pengembangan.
Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.
Barang bukti selain sabu-sabu, petugas turut menyita empat unit Hp, dua unit timbangan digital dan ratusan pelastik bening pembungkus sabu.
" Kita masih dilapangan pengembangan. Pasutri ini pemain lama, maka kita duga ada jaringan lainnya," tegas Noki.
Atas perbuatannya, ZF dan Na dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(don)
KOTA (Pepos)- Kemarahan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly belum terbayar dengan dipecatnya Karutan Kelas IIB Pekanbaru dan anak buahnya. (rpz)
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Sub.
Polda Riau Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Penadah Besar Diamankan
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan penadah barang tambang emas ilegal.
Nekat Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK.COM TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga.
Edarkan Ganja Kering, Pria di Siak Diringkus Polisi
INHILKLIK - Satresnarkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria yang kerap mengedarkan na.
Sakit Hati Jalinan Kasih Putus, Pria di Rohul Sebar Video Bugil Mantan Pacar
INHILKLIK - Pria berinisial AR (25) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi karena menye.
Ninja Sawit di Inhil Berhasil Diringkus Kepolisian
INHILKLIK - Tiga pelaku pencurian sawit (Ninja sawit) milik perusahaan PT Citra Palma Kencana (CP.