Pedagang Barang Bekas Cabuli Anak di Bawah Umur
INHILKLIK.COM, DURI - Mendapat laporan dari orang tua korban atas terjadinya persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Polsek Mandau langsung memburu pelaku yaitu Sy (48) dan berhasil mengamankan pelaku, Rabu (10/5) sekitar pukul 13.00 WIB di Simpang Garoga, Duri.
Pelaku yang merupakan warga Perumnas tahap II RT005/RW003 Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Bengkalis ini diamankan petugas setelah pelaku dipancing melalui telepon selulernya untuk menjualkan barang bekas. Karena pekerjaan pelaku adalah jual beli barang bekas.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK kepada riaupotenza.com mengatakan bahwa penangkapan terhadap Sy setelah menerima laporan orang tua korban. Laporan Polisi Nomor : LP/ 109 / V /2017/Riau/Bks/Sek-Mdu tanggal 08 Mei 2017, tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu (6/5) lalu sekira pukul 10.30 WIB di rumah AP (38) saksi di Jalan Siak, Gang Selamet, Desa Simpang Padang, Mandau.
Ditambahkan Kapolsek dari kejadian persetubuhan anak di bawah umur tersebut bertempat di rumah kediaman saksi 1, atas terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Selanjutnya orang tua anak melaporkan terlapor Sy kepada pihak Polsek Mandau. Kejadian tersebut diketahui orang tua korban sewaktu sedang berada di rumah didatangi oleh saksi 1 yang menceritakan bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh pelaku. Mendapat informasi tersebut kemudian pelapor mencari keberadaan korban.
Setelah menjumpai korban ditempat kost nya pelapor menanyakan langsung kepada korban dan korban menceritakan kepada pelapor bahwa benar korban telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak dua kali.
Setelah dilakukan riksa korban dan saksi-saksi dan juga melihat hasil VER, penyidik berkesimpulan telah menemukan 2 alat bukti yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Sy.
“Saat diinterogasi bahwa persetubuhan anak dibawah umur telah dilakukan pelaku dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolsek. (rpz)
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacar.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Dimulai, Polres Inhil Sasar 7 Pelanggar Lalin
INHIL - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora memimpin langsung Apel Pasukan Operasi .
Kejari Inhil Tetapkan Unsur Pimpinan Baznas sebagai Tersangka Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan .
iKlik Network







