ALAMAK!!! Tak Kuat Tahan Birahi, Kakek Cabul Ini Perkosa Nenek Janda
INHILKLIK.COM, KREJENGAN - Tak kuat menahan berahi, membuat Lasmono, 45, warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi.
Kakek dua cucu itu dibekuk anggota Polres Probolinggo setelah disangka memperkosa janda satu anak berinisial M. Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (5/5), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban yang sudah berusia 55 tahun itu tengah duduk di sebuah gubuk mengawasi tanaman di sawahnya. Tak lama kemudian, tersangka yang hendak pulang dari sawahnya melintas di jalan setapak depan gubuk tempat korban duduk. Sesampai di depan korban, mendadak tersangka menghampiri korban dan mengajaknya bicara.
Namun, tiba-tiba tersangka menarik korban dan mendorongnya hingga terjatuh telentang di tanah. Saat itulah, tersangka langsung menindih nenek seorang cu cu yang masih tetangganya itu. Seusai memperkosa korban, begitu saja tersangka meninggalkan korban. Rupanya, korban langsung menangis dan menjerit minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan. Mendengar cerita korban, warga langsung memburu tersangka. Dia pun diamankan warga tak jauh dari rumahnya. Pada Jawa Pos Radar Bromo, tersangka mengaku khilaf telah menyetubuhi korban. Namun, dia menolak disebut memperkosa tetangganya yang sudah menjanda sejak 5 tahun lalu itu.
Menurutnya, saat itu dirinya yang melintas di depan gubuk, dipanggil oleh korban dan sempat ngobrol. “Sama-sama suka kok. Jadi, tidak dipaksa diperkosa,” ujarnya di ruang Unit PPA Polres Probolinggo, kemarin. Kakek dua anak dan dua cucu itu mengaku, menyetubuhi korban tidak lama. Sebab, saat di setubuhi keluar darah dari kemaluan korban.
“Saya pamit pulang untuk salat. Dia (korban) juga tidak berteriak,” ujar tersangka.
Sedangkan, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit PPA Bripka Isa na Reny Antasari mengatakan, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. “Bahkan, korban sempat didorong oleh tersangka sampai terjatuh. Baru kemudian diperkosa,” ujarnya.
Bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ce lan da dalam korban yang ada ber cak darah dan sperman tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (jpg)
Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 Unit Handphone dalam Titipan Makanan
Tembilahan - Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan dalam mewujudkan lingku.
PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
PEKANBARU – Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbar.
PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan
PEKANBARU-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sam.
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
PEKANBARU – Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wart.
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejari Inhil Paparkan Capaian Kinerja Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2025 pad.
Kejari Inhil Umumkan Capaian Penanganan Korupsi pada Momentum HAKORDIA 2025
TEMBILAHAN — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kej.
iKlik Network







